DPRD Palangka Raya siap bahas Raperda RPJMD 2025-2029

id Pemkot Palangka Raya, kalteng, Palangka Raya, Wali kota Palangka Raya, fairid naparin

DPRD Palangka Raya siap bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada saat menyampaikan pidato pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 1025-2029, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengatakan, pihaknya siap membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

"Dalam rapat paripurna kali ini, kami akan mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Raperda RPJMD 2025-2029," katanya, Kamis.

Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tersebut merupakan kebijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Palangka Raya dalam lima tahun ke depan.

Untuk itu pihaknya bersama jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, siap membahas agar pada saat disahkan nanti, kebijakan tersebut dapat bermanfaat untuk daerah.

"Kita ingin rancangan peraturan daerah ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan kemajuan pembangunan di daerah ini," ucapnya.

Baca juga: Emado's Indonesia resmi hadir di Palangka Raya, sajikan cita rasa autentik khas Timur Tengah

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam pidato pengantarnya mengungkapkan, dokumen RPJMD yang diajukan masih berada pada tataran makro dan memerlukan penjabaran lebih lanjut untuk dapat diimplementasikan secara operasional.

Ia menambahkan, dalam pembahasan lanjutan nantinya, pemerintah akan memaparkan visi dan misi kepala daerah serta skala prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan strategis daerah.

“Ketika ditindaklanjuti, akan ditanya skala prioritas pembangunan, di situlah kami dari pemerintahan menjelaskan,” ujarnya.

Fairid menjelaskan, visi yang tertuang dalam dokumen RPJMD merupakan gambaran besar tentang kondisi ideal yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan, sedangkan misi berfungsi sebagai langkah konkret dalam upaya mewujudkan visi tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, visi dan misi tersebut belum bersifat operasional sehingga perlu dijabarkan lebih detail ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang lebih teknis.

“Visi dan misi tersebut masih sangat makro dan belum operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, sampai dengan program prioritas pembangunan,” demikian Fairid.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta PGRI ciptakan guru yang profesional

Baca juga: FKIP UMPR-FKUB Kalteng dan Dewan Adat Dayak perkuat moderasi beragama di Kalteng

Baca juga: UMPR didampingi Kemenkes dan KKI untuk buka 7 Program Studi Kesehatan Langka


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.