Viral kasus anak aniaya ibu, DPR desak polisi tingkatkan preventif KDRT

id anak aniaya ibu,DPR RI,Bekasi,kalteng,Abdullah

Viral kasus anak aniaya ibu, DPR desak polisi tingkatkan preventif KDRT

Tersangka MIEC yang melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, (22/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian lebih sigap menggencarkan tindakan preventif guna mencegah potensi timbulnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti yang viral terjadi di Bekasi, Jawa Barat, seorang pemuda yang menganiaya ibunya sendiri.

Abdullah mengungkapkan bahwa kasus KDRT marak terjadi terutama kepada perempuan, tetapi tidak viral seperti kasus yang terjadi di Bekasi. Maka, pencegahan kasus KDRT tidak cukup hanya dengan upaya represif saja, dengan memenjarakan pelaku.

"Pencegahan peristiwa KDRT mesti lebih digencarkan agar tidak banyak pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian," kata Abdullah di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pencegahan kasus KDRT merupakan tugas kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, polisi berperan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dalam masyarakat.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa tindakan preventif terhadap KDRT juga mesti melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya, dengan Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, hingga lembaga layanan korban.

Melalui kolaborasi tersebut, dia ingin agar pihak kepolisian mampu aktif mendeteksi potensi-potensi kasus KDRT yang bisa timbul berdasarkan laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Dengan penguatan internal kepolisian dan kolaborasi bersama berbagai pihak, kita berharap polisi tidak lagi sekadar menunggu laporan," katanya.

Wakil rakyat ini mengecam atas adanya kasus seorang pemuda yang menganiaya ibunya tersebut.

"Tidak boleh ada satu pun warga negara yang menjadi korban KDRT akibat kelengahan dari sistem," katanya.

Dengan memperkuat tindakan preventif atau pencegahan, dia berharap masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia.

Sebelumnya, polisi sudah membekuk pemuda berinisial MI (22) yang diduga menganiaya ibunya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penuturan kepolisian, MI menganiaya ibunya karena menolak untuk meminjam motor dari tetangga.

Aksi MI yang menganiaya ibunya itu pun sempat terekam melalui video yang beredar, salah satunya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88). Aksi pemuda itu pun menuai kecaman dari warganet.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.