Logo Header Antaranews Kalteng

Bupati Kotim: Perubahan APBD sebagai upaya penyempurnaan

Selasa, 1 Juli 2025 05:28 WIB
Image Print
Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan raperda perubahan APBD dan raperda RPJMD 2025-2029 kepada DPRD Kotim, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang di dalamnya mencantumkan pengurangan estimasi pendapatan Rp62 miliar lebih.

“Pada prinsipnya perubahan APBD ini upaya untuk penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim pada rapat paripurna ke 19 masa persidangan III tahun sidang 2025.

Halikinnor menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, perubahan APBD juga merupakan bentuk penyempurnaan atas APBD Murni tahun berjalan, serta menyesuaikan berbagai perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan evaluasi dan analisa hingga akhir tahun anggaran 2025, perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2025 dapat dijabarkan sebagai berikut;

Pertama, asumsi pendapatan yang sebelum perubahan ditargetkan Rp2.284.188.714.000, namun setelah perubahan turun menjadi Rp2.221.265.767.000, ada pengurangan sebesar Rp62. 922.947.000.

Baca juga: Disbudpar: Betang di Tualan Hulu bentuk kontribusi masyarakat dalam pelestarian budaya

Kedua, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan sebesar Rp2.385.294.593.700, ada penambahan Rp32.987.393.800.

Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar Rp68.118.485.900, setelah perubahan naik menjadi Rp 164.028.826.700, ada penambahan Rp95.910.340.800.

Terakhir, pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan Rp78.118.485.900 dan setelah perubahan Rp247.730.651.371, bertambah Rp169.612.165.471.

“Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp10.000.000.000 dan setelah perubahan Rp10.000.000.000. Lalu, pembiayaan netto sebelum perubahan Rp68.118.485.900 dan setelah perubahan Rp237.730.651.371, bertambah Rp169.612.165.471,” ujarnya.

Baca juga: DCKTRP Kotim sebut mayoritas pemilik setuju untuk pembebasan lahan bandara

Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga menyampaikan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim 2025-2029 sebagai tindak lanjuti dari amanah dari pasal 264 undang-undang 23 tahun 2014.

Penyusunan raperda RPJMD Kotim 2025-2029 telah mengikuti tahapan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik, rancangan awal, musrenbang, rancangan akhir, dan akan dibahas bersama dprd untuk memperoleh kesepakatan sebagai perda, serta dievaluasi oleh gubernur kalimantan tengah.

“Tahapan tersebut juga mencakup konsultasi publik, forum gabungan perangkat daerah, pembahasan bersama DPRD yang telah mencapai kesepakatan, konsultasi ke Gubernur, serta pelaksanaan musyawarah RPJMD 2025–2029,” sebutnya.

Raperda ini telah memuat masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMN, RPJMD provinsi, RPJPD, RTRW kabupaten, serta dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Dokumen ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yakni sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan.

Misi tersebut dijabarkan dengan delapan misi utama Pemkab Kotim, yakni mewujudkan transformasi sosial untuk sdm yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Baca juga: Fraksi DPRD Kotim soroti penurunan target pendapatan pada perubahan APBD 2025

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum, mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

Kemudian, mewujudkan infrastruktur dengan peningkatan kualitas sarana prasarana dasar ramah lingkungan dan mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

“Visi dan misi disusun selaras dengan visi misi Gubernur Kalimantan Tengah, nasional, serta arah pembangunan dalam RPJPD Kotim 2025–2029,” imbuhnya.

Perencanaan pembangunan dilakukan melalui empat pendekatan, meliputi teknokratik, menggunakan metode ilmiah, partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan, politis, melalui pembahasan bersama DPRD, atas-bawah dan bawah-atas yang diselaraskan melalui musrenbang dari desa hingga nasional.

Ia menambahkan, dalam raperda RPJMD 2025–2029, pendanaan pembangunan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer (dana bagi hasil pusat dan provinsi, dana alokasi umum), serta pendapatan sah lainnya.

Peningkatan PAD akan dilakukan melalui intensifikasi, seperti pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB pada sebelas sektor pajak daerah, serta ekstensifikasi melalui optimalisasi BUMD, termasuk pembentukan PT dan badan usaha kepelabuhanan (BUP).

Proyeksi belanja daerah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mencakup urusan wajib pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta unsur penunjang, yang mendukung lima prioritas pembangunan daerah.

“Demikianlah dua raperda ini saya sampaikan, saya berharap rancangan perda ini dapat dibahas bersama dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi kemajuan,” demikian Halikinnor.

Baca juga: Bupati Kotim sebut purna tugas ASN bukan akhir dari pengabdian

Baca juga: Program swasembaga pangan buka peluang usaha pertanian di Kotim



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026