Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
“Penerimaan CPNS tahun ini tidak ada, karena sampai hari ini tidak ada informasi dari pusat dan kami diminta untuk fokus mengusulkan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, bukan hanya CPNS, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk umum juga tidak dibuka tahun ini.
Kebijakan tersebut lantaran, pemerintah pusat meminta untuk setiap daerah fokus untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga non ASN atau tenaga kontrak yang ada untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Saat ini BKPSDM Kotim sedang dalam proses pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan desk dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saat ini dalam proses input usulan. Insyaallah sebelum batas akhir, semua pemetaan jumlah formasi per OPD sudah selesai sesuai ketentuan pusat,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim desak normalisasi drainase di Jalan Tjilik Riwut
Ia melanjutkan, data yang diusulkan ini sesuai hasil desk dengan OPD masing-masing dan data itu sudah masuk dalam aplikasi, sehingga BKPSDM tidak dapat menambah atau mengurangi data tersebut.
Ada tiga kelompok non ASN yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi CPNS, yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK, dan yang tidak masuk database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
“Sementara untuk non ASN yang tidak masuk database dan tidak pernah ikut seleksi PPPK atau mengikuti seleksi tetapi formasi CPNS yang diperuntukkan bagi umum, maka hubungan kerja dengan pemerintah daerah akan berakhir sesuai kontrak yang telah ditentukan,” sebutnya.
Ia menambahkan, proses pengusulan ini cukup panjang. Setelah kabupaten mengusulkan ke Kemenpan RB, maka akan dilakukan penetapan oleh Kemenpan RB. Selanjutnya diteruskan ke BKN untuk penetapan berikutnya dan disampaikan ke kabupaten.
Kemudian kabupaten, dalam hal ini BKPSDM akan mengumumkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang telah disetujui oleh pusat dan akan diusulkan Nomor Induk PPPK-nya.
PPPK Paruh Waktu ini pengangkatannya akan dilakukan bersamaan dengan PPPK penuh yang mengikuti seleksi tahap dua tahun 2024 lalu, yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
“Data yang diusulkan ini juga sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD, agar bisa disiapkan anggaran gajinya. Jika sesuai ketentuan maka nanti SK nya akan sama dengan PPPK tahap dua kemarin, yakni TMT 1 Oktober 2025,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: BKPSDM Kotim gelar bimtek perkuat pemahaman tentang Coretax
Baca juga: DPRD Kotim siap dukung produk air minum kemasan "Danum Sampit"
Baca juga: Pemkab Kotim susun regulasi pemanfaatan aset untuk optimalkan PAD
