Pangkalan Bun (ANTARA) - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mendorong sekaligus memotivasi masyarakat setempat menggeluti pertanian holtikultura, mengalami sedikit kendala.
Hal itu pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang mengabulkan perkara gugatan terhadap aset lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, menjadi milik perorangan.
Padahal aset tersebut bukan hanya tanah negara yang bebas digunakan pemerintah daerah sebagai lahan pertanian, tetapi juga telah dijadikan percontohan berbagai tanaman holtikultura, dan menarik antusias banyak masyarakat untuk berkunjung.
"Dasar hukum lahan itu sebagai aset negara ada, yakni Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974," kata Wakil Bupati Kobar Suyanto, Kamis (28/8/2025).
Dia mengakui kasus sengketa aset lahan pertanian di Jalan Padat Karya itu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya penggugat sudah pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak. Bahkan, laporan pidana yang sempat diajukan oleh pihak penggugat terhadap pimpinan daerah, juga telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam memutuskan perkara gugatan tersebut, kesannya mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya.
"Jadi, konteks perdata maupun pidana, kasus ini sebenarnya sudah selesai. Namun atas objek dan orang yang sama, digugat kembali. Kini diputuskan dengan amar yang menurut kami melukai masyarakat petani," ucap Suyanto.
Meski sedih dan kecewa dengan keputusan majelis Hakim PN Pangkalan Bun tersebut, Pemkab Kobar tetap menghormatinya. Namun, apabila keadilan dan fakta hukum tidak dijadikan dasar, maka Pemkab Kobar juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundang-undangan.
Di mana Pemkab Kobar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut. Hal itu sebagai bukti keseriusan pemkab dalam mengamankan aset yang sejak awal ditujukan untuk demplot pertanian, kepentingan pemuda, dan masyarakat petani.
"Kami akan melangkah tegak dan mempertahankan aset tersebut. Bukti-bukti sangat jelas dan tersimpan rapi di arsip Pemkab Kobar," kata Suyanto.
Langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Kobar ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari Pimpinan DPRD Kobar, hingga Kontak Tani Nelayan (KTNA) Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah daerah, untuk melakukan pengamanan atas aset daerah yang menjadi sebagai objek dari pertanian Kabupaten Kobar.
"Kami sangat mendukung penuh terhadap keputusan Pemerintah Daerah, dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum, demi penyelamatan aset daerah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Bagi wakil rakyat Kobar itu, upaya banding yang akan ditempuh pemkab sudah tepat dan harus didukung semua pihak. Sebab, semua pihak di kabupaten ini harus bersatu padu menjaga lahan pertanian dan mewujudkan swasembada pangan.
"Aset itu kan pemanfaatannya ditujukan untuk sektor pertanian dan kesejahteraan rakyat, khususnya petani. Jadi, sudah sepantasnya Pemkab mempertahankan aset tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KTNA Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kobar Syahrian mengungkapkan, pihaknya sangat mengharapkan sekali lahan demplot pertanian itu, terutama untuk percontohan pertanian di Kobar Lahan tersebut di nilai sangat berpotensi sebagai lokasi percontohan dan juga pemicu semangat bertani masyarakat Kobar, khususnya kaum milenial.
"Keberadaan lokasi lahan demplot itu sangat strategis, karena berada di tengah kota, tentunya tidak hanya berfungsi sebagai tempat produksi, namun juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar," ungkapnya.
Dia menambahkan, harapannya lahan tersebut dapat dimenangkan kembali oleh pemerintah daerah, agar kedepannya lahan demplot itu dapat difungsikan dengan baik untuk kemajuan sektor pertanian di Kotawaringin Barat.
Seperti lahan demplot di area Sport Center Pangkalan Bun, yang sebelumnya di sediakan untuk kegiatan Peda KTNA XIV Provinsi Kalteng. Tetapi antusias masyarakat terhadap lahan tersebut sangat luar biasa, sehingga ada keberlanjutan terhadap lahan itu.
"Apabila lahan di Gang Rambutan ini kembali difungsikan, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat, dan fungsi juga akan berjalan sesuai dengan Asta Cita Presiden RI yang salah satunya fokus pada kedaulatan pangan," kata Syahrian.
