Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan, berkaitan potensi pendapatan daerah dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pemungutan pajak.
“Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak MBLB, sehingga pemerintah memiliki instrumen jelas dalam meningkatkan kontribusi sektor ini,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Sabtu.
Peraturan tersebut, paparnya, menjadi bentuk sinergi antara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan opsen pajak yang telah ditetapkan. Dirinya mengatakan sinergi ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih dalam mekanisme pemungutan.
“Kami berharap dengan sinergi yang baik, setiap potensi pajak bisa tergali secara maksimal tanpa menimbulkan kebingungan para pelaku usaha yang bergerak di sektor MBLB,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Pulpis-PLN pacu percepatan suplai listrik ke 11 desa
Zulkadri menegaskan langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar seluruh kabupaten dan kota bersinergi mengoptimalkan pemungutan potensi pajak daerah. Ia menyampaikan tujuannya untuk meningkatkan kemandirian keuangan dan fiskal daerah.
“Gubernur menekankan pentingnya sinergi antar daerah dalam memperkuat penerimaan pajak daerah, sebab kemandirian fiskal menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pembangunan jangka panjang,” katanya.
Dikatakan Zulkadri, keberadaan Perbup ini diharapkan memberi keadilan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha karena adanya aturan yang lebih terstruktur dalam hal tarif, prosedur, hingga kewajiban pembayaran.
“Kami ingin hadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir, sementara pemerintah tetap memperoleh haknya dari sisi pendapatan,” tegasnya.
Zulkadri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, pelaku usaha maupun masyarakat, untuk mendukung implementasi Peraturan Bupati tersebut. Dirinya menyebutkan, upaya meningkatkan kesejahteraan daerah bisa terwujud secara nyata dan berkelanjutan.
Baca juga: Wakil Bupati Pulang Pisau harapkan pengembangan ekonomi syariah berkelanjutan
Baca juga: Ketua DPRD Pulang Pisau ingatkan anggota bijak gunakan medsos
Baca juga: Bupati Pulpis tinjau peningkatan jalan poros Kanamit Barat kiri
