Palangka Raya perkuat antisipasi dan pengendalian karhutla lewat perda

id palangka raya,kalteng,raperda,karhutla

Palangka Raya perkuat antisipasi dan pengendalian karhutla lewat perda

Harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya antisipasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Pembentukan Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ini tengah masuk dalam tahapan harmonisasi dan sinkronisasi yang kami lakukan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng)," kata Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, harmonisasi Raperda tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hajrianor.

Gloriana menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk menekan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan. Ranperda ini mengatur pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lingkungan secara komprehensif,” ujarnya.

Baca juga: Wali kota: Operasional Duta Mall alternatif wisata di Palangka Raya

Raperda yang disusun akan menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.

“Harapan kami, Raperda ini mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari seluruh pihak, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” kata Gloriana.

Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pengharmonisasian, sinkronisasi, serta pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Raperda antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai bagian dari tahapan formil sebelum Raperda diajukan dan dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya.

Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pertanian jadi alternatif ekonomi ramah lingkungan

Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap kehadiran Duta Mall pacu perekonomian masyarakat

Baca juga: Kehadiran Duta Mall jadi bukti iklim investasi di Kalteng sangat kondusif


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.