Kasongan (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, melalui Kepala Seksi Pidsus Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, pada Jumat(3/10) lalu.
“Tersangka diduga melakukan laporan fiktif, mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi," kata Robi Kurnia Wijaya di Kasongan, Senin.
Robi menjelaskan, keputusan menetapkan BI sebagai tersangka diambil setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Hasil pemeriksaan dan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Katingan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280 akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Kejari Katingan menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan dana desa agar pengelolaan keuangan di tingkat desa tetap bersih dan akuntabel," demikian Robi Kurnia Wijaya.
