Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah Evandi mengajak masyarakat di daerah setempat membudayakan gerakan pilah sampah demi kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Gerakan pilah sampah merupakan langkah sederhana, namun memiliki dampak besar bagi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Jumat.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menjelaskan, sampah yang tercampur mudah membusuk dan menjadi sarang penyakit.
Dengan memilah sampah, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, maka masyarakat membantu menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan bebas dari sumber penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus.
Selain itu, memilah sampah juga akan meningkatkan nilai ekonomi sampah. Sebab banyak jenis sampah seperti botol plastik, kardus, logam, dan kertas masih memiliki nilai jual, jika dikelola melalui bank sampah.
Baca juga: Anggota DPRD Gunung Mas dukung penguatan gerakan antikorupsi
Di sisi lain, Pemkab Gumas terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dari rumah tangga, salah satunya melalui sosialisasi pengelolaan sampah melalui bank sampah di Kuala Kurun, Kamis (13/11).
“Dengan adanya sosialisasi tersebut saya harap masyarakat Gumas semakin menyadari pentingnya memilah sampah,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Sebelumnya Pemkab Gumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) terus menggencarkan gerakan pilah sampah melalui sosialisasi pengelolaan sampah berbasis bank sampah.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga.
Ia mengungkapkan, masalah sampah menjadi perhatian serius setelah Gumas mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena sistem pembuangan terbuka di TPA Kuala Kurun, serta ditetapkan berstatus Kedaruratan Sampah.
“Situasi ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berkomitmen menciptakan pengelolaan sampah yang lebih bijak, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga,” ujar Efrensia.
Ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan langkah sederhana seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu dari rumah. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bernilai jual dapat disetorkan ke bank sampah.
Baca juga: Legislator bangga guru dari Gumas ukir prestasi di tingkat internasional
Baca juga: SMAN 1 Kuala Kurun dominasi Liga Pelajar Gunung Mas 2025
Baca juga: Pemkab Gunung Mas terus gencarkan gerakan pilah sampah
