Pulang Pisau (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) menjadi pajak utama yang menopang komposisi pendapatan asli daerah (PAD) di Daerah setempat.
“Kontribusi BPHTB dan PBB-P2 mencapai hampir 50 persen dari total PAD Kabupaten Pulang Pisau sehingga bias disebut sebagai penopang utama pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Pulang Pisau Zulkadri melalui Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Dody Wijaya di Pulang Pisau, Senin.
Kabupaten Pulang Pisau mengelola sembilan jenis pajak daerah yang terbagi menjadi dua kategori, yakni official assessment dan self assessment sesuai kewenangan penetapan serta mekanisme perhitungan masing-masing pajak tersebut.
"Pajak official assesment memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah melalui petugas pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak,” kata Dody.
Dia menambahkan, self assesment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Self assesment memberi ruang bagi wajib pajak untuk berperan aktif dalam menghitung kewajiban mereka dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau tinjau pembangunan sejumlah infrastruktur kebutuhan masyarakat
Ia menerangkan, PBB-P2 termasuk kategori pajak official assesment karena dibebankan kepada masyarakat berdasarkan kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan yang dibayarkan setiap tahun, sedangkan BPHTB merupakan pajak self assesment yang dibayarkan sekali saat terjadi perolehan hak tanah atau bangunan.
Ia menerangkan wajib pajak PBB-P2 adalah orang atau badan yang menguasai, memiliki, atau memanfaatkan tanah dan bangunan, sedangkan BPHTB menjadi kewajiban sekali bayar bagi setiap orang atau badan saat memperoleh hak tanah maupun bangunan.
“PBB-P2 wajib dibayar selama objek masih dimiliki atau dimanfaatkan, sedangkan BPHTB muncul hanya ketika terjadi perolehan baru, sehingga subjek pajaknya bisa berbeda tergantung aktivitas yang dilakukan," papar Dody.
Dody menambahkan, PBB-P2 juga diukur berdasarkan kepemilikan yang paling kuat melalui sertifikat, namun berbagai dokumen kepemilikan lain seperti girik, Surat Pernyataan (SP), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan akta jual beli tetap diperhitungkan dalam proses penetapan nilai pajaknya.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau tinjau pembangunan lokasi persinggahan, begini perkembangannya
Baca juga: Ruang Setda digeledah, Bupati Pulpis: Kami ikuti dan hormati proses hukum
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau kembangkan potensi hilirisasi berbasis padi
