Logo Header Antaranews Kalteng

Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 12 Februari 2026 22:34 WIB
Image Print
Bupati Barito Timur M Yamin (kanan) saat penandatanganan berita acara di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (12/2/2026). ANTARA/HO-MMC Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah M Yamin telah menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah, Kamis.

Penandatanganan itu dilaksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, kata Yamin melalui rilis diterima di Tamiang Layang, Kamis. (12/2/2026).

"Tujuan penandatanganan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Bartim memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Bartim itu pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan dari Kementerian ATR/BPN, dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah.

Yamin mengatakan RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Jadi, keberadaan IPPR kami pahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Pastikan suasana ramadhan tertib, Bupati Bartim terbitkan surat edaran

Dia pun menegaskan, Pemkab Bartim akan terus mendorong penanganan IPPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada pertimbangan teknis yang komprehensif, termasuk aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah.

Untuk itu, Bupati Bartim ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah.

"Dengan begitu, pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif," demikian Yamin.

(* Kontributor lepas

Baca juga: Bupati Bartim jenguk dan bantu warga Lampeong penderita tumor

Baca juga: Bupati yakin Tim Tanggap Bencana Bartim dari kelompok terlatih

Baca juga: Bupati Bartim minta LKPJ dijadikan peta perbaikan kinerja daerah



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026