
Respons kekerasan seksual, Menag: Regulasi pesantren diperbarui

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan bercorak keilmuan Islam tersebut.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
Menurutnya, Kemenag tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Menag.
Ia juga menekankan pesantren harus terus menjadi ruang aman, sekaligus agen perubahan sosial. Pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
Baca juga: Aksi cepat mahasiswa FH UI diapresiasi Komisi III DPR terkait dugaan kekerasan seksual
“Pesantren, pemuda, dan perempuan, harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” kata Menag Nasaruddin.
Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Komnas Perempuan, untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban.
Selain itu keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga didorong untuk diperluas.
Baca juga: Tokoh agama di Bekasi terancam 15 tahun penjara kasus kekerasan seksual
Pemerintah tengah menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari reaktif menjadi preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial.
Sebelumnya Menag Nasaruddin Umar menegaskan Kemenag tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menag menekankan lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, dan harus menjadi contoh masyarakat yang ideal.
Baca juga: Lakukan kekerasan seksual, Unpad keluarkan dokter PPDS di RS Hasan Sadikin
Pewarta : Asep Firmansyah
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
