
DPMPTSP Kotim ingatkan masyarakat waspadai penipuan mengatasnamakan OSS

Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Online Single Submission (OSS).
“Modus ini perlu diwaspadai karena dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi finansial maupun keamanan data pribadi,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Imbauan ini disampaikan melalui laman resmi maupun akun media sosial DPMPTSP Kotim menyusul maraknya modus penipuan yang menyeret layanan perizinan digital dari pemerintah tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mencatut nama OSS untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang, meminta data pribadi masyarakat, hingga menawarkan jasa pengurusan izin secara ilegal.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius, terutama karena pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme layanan OSS yang resmi dan terintegrasi secara daring,” ujarnya.
Menurut Diana, masyarakat perlu memahami bahwa seluruh proses layanan OSS dilakukan melalui sistem resmi yang dapat diakses langsung oleh pengguna tanpa melalui perantara yang tidak jelas.
Oleh sebab itu, warga diminta tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, telepon, maupun informasi mencurigakan yang mengaku berasal dari OSS.
DPMPTSP Kotim juga menegaskan bahwa OSS tidak pernah meminta pembayaran di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pemkab Kotim prioritaskan sembilan paket strategis daerah
Selain itu, OSS juga tidak melakukan permintaan data pribadi melalui pesan pribadi ataupun sambungan telepon tanpa adanya prosedur verifikasi resmi.
Langkah antisipasi perlu dilakukan masyarakat ketika menerima informasi mencurigakan, salah satunya dengan tidak langsung mempercayai isi pesan dan tidak memberikan identitas ataupun data penting kepada pihak yang tidak dikenal.
“Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menghubungi saluran layanan informasi dan pengaduan DPMPTSP Kotim jika menemukan indikasi penipuan terkait layanan perizinan,” ujarnya.
Diana mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi DPMPTSP maupun sistem OSS apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak kejahatan digital yang kini semakin berkembang.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan berbasis digital, terutama yang memanfaatkan layanan publik dan administrasi perizinan sebagai modus operandi.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur layanan OSS yang benar sekaligus lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” demikian Diana.
Baca juga: Fraksi PDIP dorong pembentukan tim verifikasi penyerahan PSU
Baca juga: Pemuda di Sampit manfaatkan peluang usaha dari tren 'convex mirror selfie'
Baca juga: Disdik Kotim perkuat komitmen SPMB transparan dan akuntabel
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
