
Polisi ringkus dua penipu berkedok piring antik "Malawen" di Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dibantu Resmob Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menawarkan bantuan menjual sebuah piring antik atau piring Malawen kepada korbannya.
“Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias A (52), warga Kota Banjarmasin, Kalsel, dan N alias R (51), warga Kota Palangka Raya, Kalteng,” kata Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kast Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Kamis.
Pelaku MS alias A dan N alias R, ditangkap petugas beberapa Waktu lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Dr. Murjani, Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus tiga pelaku curas lintas provinsi
Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Kabupaten Kapuas, didatangi dua orang yang menawarkan bantuan menjual sebuah piring Malawen. Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai calon pembeli dan disebut berminat membeli barang tersebut dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Selanjutnya, seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan calon pembeli datang untuk memeriksa keaslian piring antik tersebut, dan menyatakan bahwa barang tersebut asli. Beberapa waktu kemudian, pemilik piring meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan menjadikan piring tersebut sebagai jaminan.
Tidak lama berselang, korban kembali diminta menyerahkan uang tambahan dengan alasan keperluan adat setelah adanya kabar duka di kampung mereka. Karena merasa curiga, korban menolak memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya sempat menyerahkan sebagian uang. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Baca juga: Seorang guru dan mahasiswa di Kapuas ditangkap karena sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada Sabtu, (6/6), sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah piring antik berwarna hijau, satu lembar kaos lengan panjang warna merah, dan satu lembar celana panjang warna putih.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan modus meyakinkan korban bahwa piring antik yang ditawarkan memiliki nilai jual sangat tinggi. Korban kemudian tergiur untuk membeli barang tersebut dengan harapan dapat menjualnya kembali kepada calon pembeli yang disebut-sebut telah menawar dengan harga fantastis.
Baca juga: Sempat buron, pelaku pembunuhan di Gunung Mas diciduk di Kapuas
Selain menangani kasus di wilayah Kabupaten Kapuas, polisi juga memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan atau perbuatan curang.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Lawang Kajang Kapuas
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor berkedok minta tolong di Kapuas
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
