Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kalimantan Tengah mengingatkan, seluruh developer yang ada di provinsi ini jangan asal-asalan dan harus sesuai spesifikasi dalam membangun rumah bersubsidi.
Apabila tetap asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, maka developer tersebut dapat dikenakan sanksi, kata Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Rabu.
"Tapi yang memberikan sanksi itu bukan Pemerintah Provinsi, melainkan Kabupaten ataupun Kota setempat. Kewenangan pemberian sanksi itu karena selaku pemberi izin sekaligus kontrak kepada developer," beber dia.
Disperkimtan Kalteng pun mengharapkan komitmen yang sudah disepakati oleh developer dengan pemerintah kabupaten/kota bisa dipenuhi, dan tidak hanya mengejar terget tanpa memperdulikan kualitas rumah yang dibangun.
"Sanksi bisa diberikan kepada developer yang tidak memenuhi syarat dalam perjanjian kontrak pembuatan rumah bagi masyarakat. Maka dari itu, kami ingatkan developer memperhatikan semua ketentuannya," kata Leonard.
Semua ketentuan ini harus diperhatikan, mengingat program perumahan di Kalteng tidak hanya di tahun ini. Sebab, tahun depan akan ada lagi program perumahan dalam bentuk bedah rumah yang dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Untuk melaksanakan program bedah rumah itu, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp8 miliar. Di mana setiap kepala keluarga (KK) yang rumahnya sudah dikategorikan tidak layak huni, akan diinvetarisasi untuk melihat berapa biaya yang diperluka. Namun untuk estimasi sementara, satu rumah diperkirakan mendapat bantuan Rp 25-30 juta.
"Tahun ini kami mengikuti program yang dilakukan Pemerintah Pusat, dan baru untuk tahun depan ada program yang berasal dari Pemprov sendiri. Khusus yang program pusat tahun ini, developer yang dilibatkan sudah terikat perjanjian, dan tentu ini harus dipenuhi," demikian Leonard.
Developer asal-asalan bangun rumah bersubsidi bakal disanksi
Rabu, 17 Oktober 2018 15:44 WIB
Ilustrasi - Pembangunan perumahan. (Foto Antara)
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan pelaku usaha rentan di Kalteng
08 May 2026 20:30 WIB
Pertamina diminta jelaskan kondisi BBM untuk redam kepanikan warga Palangka Raya
08 May 2026 14:00 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan pelaku usaha rentan di Kalteng
08 May 2026 20:30 WIB
Gubernur Kalteng harap KPID jaga ruang informasi publik tetap sehat dan edukatif
08 May 2026 5:24 WIB