Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah berhasil membongkar dugaan jaringan narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas Klas II yang ada di daerah itu.
"Satu diantara tujuh orang yang kami amankan, bertugas sebagai kurir yang diduga dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik telabang 2019, Senin.
Timbul menambahkan, bahwa dari kasus penangkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar siapa jaringan bandar kepemlikan narkoba yang dikendaikan dari narapidana di Lapas Klas II Palangka Raya.
Seorang narapidana Klas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polresta Palangka Raya dalam sepekan jaring 983 pelanggar lalu lintas
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (kiri) berbincang dengan salah seorang tersangka pengedar narkoba Wiwi Wisayati yang berhasil ditangkap di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu, ketika menggelar jumpa pers, Senin (4/11/19) di Palangka Raya. (ANTARA/Adi Wibowo).
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
Baca juga: Polres Palangka Raya resmi naik tipe jadi Polresta
"Untuk enam orang pengguna narkotika saat di intrograsi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan serta ada yang mengambil dari Komplek Puntun," katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan di upah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat.
Baca juga: Sejumlah polisi diturunkan antisipasi asumsi negatif masyarakat terkait penemuan patung kuda
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak perkara tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat terutama generasi muda kita apabila kecanduan barang-barang haram tersebut.
"Pada intinya pemberantasan peredaran narkoba terus kami galakkan, hal ini guna menekan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Timbul Siregar
Baca juga: Polres Palangka Raya tahan pemilik senjata api rakitan
Baca juga: Pembunuh ponakan di Palangka Raya terancam hukuman mati
"Satu diantara tujuh orang yang kami amankan, bertugas sebagai kurir yang diduga dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik telabang 2019, Senin.
Timbul menambahkan, bahwa dari kasus penangkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar siapa jaringan bandar kepemlikan narkoba yang dikendaikan dari narapidana di Lapas Klas II Palangka Raya.
Seorang narapidana Klas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polresta Palangka Raya dalam sepekan jaring 983 pelanggar lalu lintas
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
Baca juga: Polres Palangka Raya resmi naik tipe jadi Polresta
"Untuk enam orang pengguna narkotika saat di intrograsi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan serta ada yang mengambil dari Komplek Puntun," katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan di upah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat.
Baca juga: Sejumlah polisi diturunkan antisipasi asumsi negatif masyarakat terkait penemuan patung kuda
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak perkara tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat terutama generasi muda kita apabila kecanduan barang-barang haram tersebut.
"Pada intinya pemberantasan peredaran narkoba terus kami galakkan, hal ini guna menekan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Timbul Siregar
Baca juga: Polres Palangka Raya tahan pemilik senjata api rakitan
Baca juga: Pembunuh ponakan di Palangka Raya terancam hukuman mati