Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di tujuh kecamatan.
"Pendaftar di tujuh kecamatan itu kurang dari jumlah minimal sesuai aturan, makanya masa pendaftaran diperpanjang. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan pilkada, termasuk menjadi panitia ad hoc tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah di Sampit, Minggu.
Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020 untuk 17 kecamatan di Kotawaringin Timur berakhir pada 24 Januari 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Sesuai aturan, seleksi minimal diikuti dua kali kebutuhan jumlah anggota PPK. Jumlah PPK sebanyak lima orang, berarti jumlah pendaftar seharusnya minimal 10 orang.
Namun hingga masa pendaftaran berakhir, ada tujuh kecamatan yang jumlah pendaftar seleksi PPK tidak sampai 10 orang sesuai yang ditetapkan dalam aturan. Tujuh kecamatan tersebut adalah Teluk Sampit, Cempaga Hulu, Telawang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Mentaya Hulu dan Antang Kalang. Sesuai aturan maka KPU Kabupaten Kotawaringin Timur memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih kurang dari dua kali kebutuhan tersebut.
Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan hingga 27 Januari 2020. Berkas bisa diserahkan ke kantor kecamatan sesuai dengan jam kerja kantor kecamatan atau dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman, melalui email KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Sampit rawan virus corona karena ada kapal masuk dari China
Warga yang berminat diharapkan segera mengirim berkas pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelamar seleksi diharapkan memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai pengumuman panitia.
"Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada kecamatan yang pendaftarnya kurang dari jumlah minimal itu, maka seleksi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan jumlah yang ada. Kami berharap dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini jumlah pelamar bertambah sesuai kebutuhan," harap Rifqi.
Setelah perekrutan PPK selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya akan dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
KPU Kotawaringin Timur mengajak semua pihak menyukseskan pilkada dengan mendukung kelancaran dan menggunakan hak pilih dengan baik. Masyarakat diimbau aktif menggunakan hak pilihnya karena akan berpengaruh terhadap kualitas pesta demokrasi tersebut.
Baca juga: DPRD Kotim dukung pemeriksaan ABK diperketat cegah berjangkitnya virus corona
Baca juga: Kotim perlu sekitar 23.000 sapi untuk capai swasembada daging