Sampit (ANTARA) - Upah minimum kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.014.732 dengan kenaikan hanya sebesar Rp22.786 atau 0,99 persen dibanding tahun ini.

"Ini sudah merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengeluaran per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dengan usia lebih dari 15 tahun yang bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Fuad Sidiq di Sampit, Selasa sore.

Penetapan UMK 2022 Kotawaringin Timur melalui rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.

Rapat itu dipimpin Fuad Sidiq yang dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kotim Siswanto, Kabag Ekonomi Setda Kotim Bahalap, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, perwakilan Serikat Pekerja, Serikat Buruh Nusantara, perwakilan Dinas Koperasi dan perwakilan dari BPS Kotawaringin Timur.

Pembahasan kenaikan UMK ini mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya perwakilan pekerja dan pengusaha. Semua memaklumi bahwa belum stabilnya perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19 perlu menjadi pertimbangan bersama.

Meski belum sepenuhnya pulih, namun mulai membaiknya kondisi ekonomi saat ini menjadi dasar dalam mengusulkan dan menetapkan kenaikan UMK 2022. Berbeda dengan tahun 2021 yang diputuskan tidak ada kenaikan UMK karena lesunya ekonomi imbas pandemi.

Hasil penghitungan bersama, akhirnya diputuskan dan ditetapkan UMK 2022 Kotawaringin Timur Rp3.014.732. Jumlah tersebut naik 0,99 persen atau Rp22.786 jika dibandingkan dengan UMK 2021 yang hanya Rp2.991.946. 

Baca juga: Optimisme Pemkab Kotim capai target vaksinasi COVID-19

Kesepakatan penetapan UMK tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara oleh perwakilan masing-masing pemangku kepentingan yang hadir.

"Hasil penetapan ini kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Nanti Pak Gubernur yang menetapkannya," kata Fuad.

Ketua Apindo Kotawaringin Timur Siswanto mengatakan UMK yang ditetapkan tersebut merupakan jalan tengah yang disepakati bersama. Dia yakin UMK 2022 ini bisa dilaksanakan oleh perusahaan di daerah ini.

"Ini sudah disepakati dan ditetapkan. Saya berharap semua bisa mengikuti keputusan tersebut. Saya juga yakin tidak ada anggota Apindo yang akan membayar upah di bawah standar UMK," ujar Siswanto.

Sementara itu Martinus yang dari Serikat Pekerja mengapresiasi keputusan kenaikan UMK 2022 meski kondisi masih dalam masa pandemi COVID-19. Menurutnya, keputusan itu diharapkan bisa diterima semua pihak dan diterapkan sesuai aturan.

Baca juga: Ratusan warga binaan Lapas Sampit divaksinasi cegah klaster penularan COVID-19

Baca juga: Pemkab Kotim berharap bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh

Baca juga: Legislator: Insentif ketua RT di Kotim perlu dinaikkan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024