Pemprov dan DPRD Kalteng sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

id Pemprov kalteng, wagub kalteng, edy pratowo, persetujuan pertanggungjawaban apbd kalteng 2022, dprd kalteng, kalteng, ka

Pemprov dan DPRD Kalteng sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Wagub Kalimantan Tengah Edy Pratowo menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Palangka Raya, Senin (24/7/2023). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Palangka Raya, Senin.

"Kegiatan ini untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan," kata Edy Pratowo.

Dia mengharapkan melalui persetujuan bersama raperda akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bermuara terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Diskop UKM apresiasi koperasi di Kalteng mulai transformasi digital

Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD Kalimantan Tengah menjadi perhatian dan acuan pihaknya dalam meningkatkan serta memantapkan program pelaksanaan APBD pada masa mendatang.

Ia menyampaikan tahapan berikutnya usai disetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 sehingga kemudian dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengacu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Penyampaian kepada Kemendagri ini untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari raperda untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah," katanya.

Ia berharap, ke depan kerja sama antara eksekutif dan legislatif semakin solid sehingga pelaksanaan APBD berikutnya berjalan semakin baik, sedangkan DPRD pun diminta tetap melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Beras signifikan pengaruhi inflasi, Pemprov Kalteng gencarkan opsar

Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah urutan pertama nasional realisasi penyerapan DAK Fisik

Baca juga: Pertumbuhan UMKM Kalteng tunjukkan tren positif