Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, perlu keseriusan bersama untuk mengatasi berbagai masalah terkait aktivitas angkutan berat di daerah ini.
"Kami kerap menerima laporan dan sering menemui truk menggunakan kecepatan tinggi di dalam kota demi mengejar lampu hijau. Potensi kecelakaan ini sangat tinggi, oleh sebab itu kesemrawutan lalu lintas ini kita cari jalan keluarnya. Hal ini harus diurai dan segera diatensi serius," kata Kurniawan di Sampit, Senin.
Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang semua pihak terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertamina, Organda, pengusaha angkutan atau transportir, perusahaan perkebunan dan lainnya.
Masalah yang dibahas yaitu terkait aktivitas angkutan berat atau over dimension overload (ODOL) serta dampaknya seperti kerusakan jalan, potensi kecelakaan, antrean panjang, kontribusi terhadap pendapatan daerah dan lainnya.
Aktivitas truk yang masuk ke dalam kota Sampit dikeluhkan karena memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan membuat jalan cepat rusak. Di sisi lain, jalan khusus untuk angkutan berat yaitu Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan dalam kondisi rusak berat dan perbaikannya merupakan wewenang pemerintah provinsi.
Perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur menyatakan sudah banyak menilang angkutan berat yang melanggar aturan. Namun, disarankan perlu solusi utama yaitu perbaikan jalan lingkar selatan.
Baca juga: Legislator Kotim sebut kebun kas desa berpotensi dongkrak pendapatan
Sementara itu pihak pengawas SPBU dari Pertamina menyatakan, antrean truk di sekitar SPBU bukan merupakan kewenangan pengelola SPBU. Pihak SPBU hanya berwenang mengelola di areal dalam SPBU.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, penyelesaian masalah angkutan berat harus komprehensif dan melibatkan semua pihak. Tujuannya agar masalah ini benar-benar tuntas.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur Kaspul Zain mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan perbaikan jalan lingkar selatan kepada pemerintah provinsi. Namun hingga sekarang, belum ada realisasi.
"Mudah-mudahan 2023 nanti benar mereka anggarkan. Tahun ini pun kabarnya akan ada kegiatan pemeliharaan, tapi sampai sekarang juga belum ada realisasinya," ujar Kaspul Zain.
Menanggapi hal itu, Komisi IV akan kembali menggelar rapat lanjutan membahas masalah ini. Koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Komisi IV ingin bagaimana kita semua berkontribusi menyelesaikan masalah ini, bukan sekadar berbicara hanya soal kewenangan yang terbatas. Kita akan cari solusi bersama mengatasinya karena ini menjadi harapan masyarakat," pungkas Kurniawan.
Baca juga: Bupati Kotim keluarkan kebijakan tegas terhadap kendaraan ODOL dan luar Kalteng
Baca juga: Pemkab Kotim diminta pertimbangkan masa kerja tenaga kontrak
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tindak lanjuti hasil reses
"Kami kerap menerima laporan dan sering menemui truk menggunakan kecepatan tinggi di dalam kota demi mengejar lampu hijau. Potensi kecelakaan ini sangat tinggi, oleh sebab itu kesemrawutan lalu lintas ini kita cari jalan keluarnya. Hal ini harus diurai dan segera diatensi serius," kata Kurniawan di Sampit, Senin.
Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang semua pihak terkait, diantaranya Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertamina, Organda, pengusaha angkutan atau transportir, perusahaan perkebunan dan lainnya.
Masalah yang dibahas yaitu terkait aktivitas angkutan berat atau over dimension overload (ODOL) serta dampaknya seperti kerusakan jalan, potensi kecelakaan, antrean panjang, kontribusi terhadap pendapatan daerah dan lainnya.
Aktivitas truk yang masuk ke dalam kota Sampit dikeluhkan karena memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan membuat jalan cepat rusak. Di sisi lain, jalan khusus untuk angkutan berat yaitu Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan dalam kondisi rusak berat dan perbaikannya merupakan wewenang pemerintah provinsi.
Perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur menyatakan sudah banyak menilang angkutan berat yang melanggar aturan. Namun, disarankan perlu solusi utama yaitu perbaikan jalan lingkar selatan.
Baca juga: Legislator Kotim sebut kebun kas desa berpotensi dongkrak pendapatan
Sementara itu pihak pengawas SPBU dari Pertamina menyatakan, antrean truk di sekitar SPBU bukan merupakan kewenangan pengelola SPBU. Pihak SPBU hanya berwenang mengelola di areal dalam SPBU.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, penyelesaian masalah angkutan berat harus komprehensif dan melibatkan semua pihak. Tujuannya agar masalah ini benar-benar tuntas.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur Kaspul Zain mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan perbaikan jalan lingkar selatan kepada pemerintah provinsi. Namun hingga sekarang, belum ada realisasi.
"Mudah-mudahan 2023 nanti benar mereka anggarkan. Tahun ini pun kabarnya akan ada kegiatan pemeliharaan, tapi sampai sekarang juga belum ada realisasinya," ujar Kaspul Zain.
Menanggapi hal itu, Komisi IV akan kembali menggelar rapat lanjutan membahas masalah ini. Koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Komisi IV ingin bagaimana kita semua berkontribusi menyelesaikan masalah ini, bukan sekadar berbicara hanya soal kewenangan yang terbatas. Kita akan cari solusi bersama mengatasinya karena ini menjadi harapan masyarakat," pungkas Kurniawan.
Baca juga: Bupati Kotim keluarkan kebijakan tegas terhadap kendaraan ODOL dan luar Kalteng
Baca juga: Pemkab Kotim diminta pertimbangkan masa kerja tenaga kontrak
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tindak lanjuti hasil reses