Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering membenarkan bahwa luas holding zone, yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalteng Tahun 2023-2043, mengalami penambahan seluas 3.314.568,62 hektare.
Apabila mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng, luasan holding zone di provinsi ini sekitar 2.594.715 hektare, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, kemarin.
"Jadi, kalau dijumlahkan holding zone yang sebelum dan adanya usulan penambahan di Raperda RTRW Kalteng tahun 2023-2043, mencapai 5.909.283,62 hektare," ucapnya.
Holding zone adalah kawasan hutan yang diusulkan mengalami perubahan fungsi dan peruntukannya, dan bukan kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dalam revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan substansi Menteri Kehutanan.
Freddy Ering pun menegaskan bahwa pihaknya di Pansus RTRW Kalteng, akan terlebih dahulu melakukan pengkajian secara mendalam apakah usulan penambahan holding zone seluas 3.314.568,62 hektare itu sudah benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat, kebutuhan pemerintah daerah, termasuk investasi di provinsi ini.
"Terpenting lagi, kami harus memastikan usulan penambahan itu mengakomodir kepentingan masyarakat pada umumnya," kata wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Baca juga: Pemda di Kalteng diminta terus perkuat program pertanian dan perikanan
Selain holding zone, Pansus DPRD Kalteng juga akan melakukan pengkajian secara mendalam terkait luas keseluruhan provinsi terluas di Indonesia ini. Sebab, luas provinsi ini masih hanya menghitung luas daratan yang diperkirakan sekitar 15.344.650 hektare.
Freddy Ering mengatakan, apabila mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja, revisi RTRP Kalteng harus diarahkan dan mengakomodir luasan bentang laut. Dengan begitu, luas Kalteng tidak lagi 15.344.650 hektar, namun bertambah menjadi 16 juta hektare lebih.
"Jadi, masih banyak hal yang harus dibahas Pansus RTRWP DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng terkait Raperda RTRW Kalteng tahun 2023-2043 ini. Dan perlu sampaikan, itu semua masih bersifat konsep, belum final," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng ajak masyarakat sukseskan coklit
Baca juga: Legislator Kalteng pertanyakan pemasangan listrik PLN di Pembuang Hulu
Baca juga: DPRD Kalteng lakukan monitoring ke sejumlah PBS di Kotim
Apabila mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng, luasan holding zone di provinsi ini sekitar 2.594.715 hektare, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, kemarin.
"Jadi, kalau dijumlahkan holding zone yang sebelum dan adanya usulan penambahan di Raperda RTRW Kalteng tahun 2023-2043, mencapai 5.909.283,62 hektare," ucapnya.
Holding zone adalah kawasan hutan yang diusulkan mengalami perubahan fungsi dan peruntukannya, dan bukan kawasan hutan yang diusulkan menjadi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dalam revisi RTRW yang belum mendapatkan persetujuan substansi Menteri Kehutanan.
Freddy Ering pun menegaskan bahwa pihaknya di Pansus RTRW Kalteng, akan terlebih dahulu melakukan pengkajian secara mendalam apakah usulan penambahan holding zone seluas 3.314.568,62 hektare itu sudah benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat, kebutuhan pemerintah daerah, termasuk investasi di provinsi ini.
"Terpenting lagi, kami harus memastikan usulan penambahan itu mengakomodir kepentingan masyarakat pada umumnya," kata wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Baca juga: Pemda di Kalteng diminta terus perkuat program pertanian dan perikanan
Selain holding zone, Pansus DPRD Kalteng juga akan melakukan pengkajian secara mendalam terkait luas keseluruhan provinsi terluas di Indonesia ini. Sebab, luas provinsi ini masih hanya menghitung luas daratan yang diperkirakan sekitar 15.344.650 hektare.
Freddy Ering mengatakan, apabila mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja, revisi RTRP Kalteng harus diarahkan dan mengakomodir luasan bentang laut. Dengan begitu, luas Kalteng tidak lagi 15.344.650 hektar, namun bertambah menjadi 16 juta hektare lebih.
"Jadi, masih banyak hal yang harus dibahas Pansus RTRWP DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng terkait Raperda RTRW Kalteng tahun 2023-2043 ini. Dan perlu sampaikan, itu semua masih bersifat konsep, belum final," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng ajak masyarakat sukseskan coklit
Baca juga: Legislator Kalteng pertanyakan pemasangan listrik PLN di Pembuang Hulu
Baca juga: DPRD Kalteng lakukan monitoring ke sejumlah PBS di Kotim