Sampit (ANTARA) - Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadi Furba tak kuasa menahan kesedihan atas kendala internal partainya di detik-detik pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif, hingga meneteskan air mata saat menyampaikan sambutan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Saya termasuk orang baru di Partai politik, ditunjuk oleh DPP secara mendadak. Makanya saya bingung karena termasuk orang baru. Mudahan bisa dimaklumi oleh KPU dan Bawaslu. Terus terang, persyaratan formulir pun belum tersedia. Bahkan tok (stempel) pun tidak ada karena dibawa admin saya ke Jawa," kata Dadi, Senin dini hari.
Dadi yang menyampaikan sambutan sambil terisak, membuat suasana tempat penerimaan pengajuan bacaleg di KPU menjadi hening. Salah seorang komisioner KPU yang kebetulan berada dekat podium Dadi sedang berbicara, sempat memberikan tisu untuk Dadi menyeka air matanya.
Dadi sepertinya sangat menyadari berkas pengajuan bacaleg yang diajukannya banyak kekurangan. Untuk itu dia sempat memohon agar dimaklumi. Namun ternyata upaya itu tidak membuahkan hasil.
Hasil pemeriksaan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU memutuskan mengembalikan berkas yang diajukan Partai Buruh. Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, maka otomatis Partai Buruh tidak bisa lagi mengajukan daftar bacaleg mereka.
Saat diwawancarai usai penyerahan berita acara pengembalian berkas, Dadi dapat memahami keputusan yang diambil KPU. Dia mengakui banyak kekurangan dan kendala yang dihadapi partainya saat ini.
Dia mengaku baru sekitar satu bulan ditunjuk menjadi Ketua DPC Partai Buruh Kotawaringin Timur. Selain itu berkas dari pusat melalui silon juga baru diterima sekitar pukul 22.00 WIB sehingga tidak memungkinkan baginya berkoordinasi dengan bacaleg.
Baca juga: Pasang target realistis, Golkar optimistis raih 10 kursi DPRD Kotim
Kini dia hanya pasrah dengan keputusan KPU. Rencana pengajuan empat bacaleg di dua daerah pemilihan, akhirnya gagal karena banyaknya kendala.
"Mau bagaimana lagi. Inilah hasilnya. Saya juga maju sebagai caleg DPRD Provinsi Kalteng. Kalau untuk yang provinsi tidak ada masalah," ujar Dadi Furba.
Sementara itu, Ketua Siti Fathonah saat penyerahan berita acara pengembalian berkas Partai Buruh, menyampaikan permohonan maafnya. Pihaknya sudah berupaya membantu namun Partai Buruh tetap tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Dia menjelaskan, KPU mengembalikan pengajuan bacaleg Partai Buruh karena ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi yang tidak terpenuhi di antaranya yaitu tidak ada dokumen fisik cetak, dokumen persetujuan DPP, daftar bakal calon belum ditandatangani.
"Makanya akhirnya dengan terpaksa kami mengembalikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur dari Partai Buruh," jelas Siti Fathonah didampingi empat komisioner KPU lainnya.
Selain itu, ada pula Partai Gelora yang pengajuannya diterima namun dengan catatan. Saat proses, silon di partai ini terganggu sehingga KPU pusat memberikan waktu dua hari untuk mengunggah persyaratan secara lengkap.
Lebih jauh dia menjelaskan, dari 18 partai politik peserta pemilu yang ada, total ada 16 partai politik yang datang mengajukan berkas bacaleg, salah satunya Partai Buruh yang akhirnya berkasnya dikembalikan. Sementara itu dua partai lainnya itu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara tidak ada mengajukan daftar bacaleg ke KPU Kotawaringin Timur.
"Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga tahapan ini bisa kita lalui. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan melibatkan instansi terkait sesuai bidang seperti Dinas Pendidikan dan lainnya," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: Disdik Kotim dan OFI bersinergi kampanye pelestarian orang utan dan lingkungan
Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kotim disertai kampanye penyelamatan lingkungan
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan peningkatan bantuan rumah ibadah
"Saya termasuk orang baru di Partai politik, ditunjuk oleh DPP secara mendadak. Makanya saya bingung karena termasuk orang baru. Mudahan bisa dimaklumi oleh KPU dan Bawaslu. Terus terang, persyaratan formulir pun belum tersedia. Bahkan tok (stempel) pun tidak ada karena dibawa admin saya ke Jawa," kata Dadi, Senin dini hari.
Dadi yang menyampaikan sambutan sambil terisak, membuat suasana tempat penerimaan pengajuan bacaleg di KPU menjadi hening. Salah seorang komisioner KPU yang kebetulan berada dekat podium Dadi sedang berbicara, sempat memberikan tisu untuk Dadi menyeka air matanya.
Dadi sepertinya sangat menyadari berkas pengajuan bacaleg yang diajukannya banyak kekurangan. Untuk itu dia sempat memohon agar dimaklumi. Namun ternyata upaya itu tidak membuahkan hasil.
Hasil pemeriksaan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU memutuskan mengembalikan berkas yang diajukan Partai Buruh. Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, maka otomatis Partai Buruh tidak bisa lagi mengajukan daftar bacaleg mereka.
Saat diwawancarai usai penyerahan berita acara pengembalian berkas, Dadi dapat memahami keputusan yang diambil KPU. Dia mengakui banyak kekurangan dan kendala yang dihadapi partainya saat ini.
Dia mengaku baru sekitar satu bulan ditunjuk menjadi Ketua DPC Partai Buruh Kotawaringin Timur. Selain itu berkas dari pusat melalui silon juga baru diterima sekitar pukul 22.00 WIB sehingga tidak memungkinkan baginya berkoordinasi dengan bacaleg.
Baca juga: Pasang target realistis, Golkar optimistis raih 10 kursi DPRD Kotim
Kini dia hanya pasrah dengan keputusan KPU. Rencana pengajuan empat bacaleg di dua daerah pemilihan, akhirnya gagal karena banyaknya kendala.
"Mau bagaimana lagi. Inilah hasilnya. Saya juga maju sebagai caleg DPRD Provinsi Kalteng. Kalau untuk yang provinsi tidak ada masalah," ujar Dadi Furba.
Sementara itu, Ketua Siti Fathonah saat penyerahan berita acara pengembalian berkas Partai Buruh, menyampaikan permohonan maafnya. Pihaknya sudah berupaya membantu namun Partai Buruh tetap tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Dia menjelaskan, KPU mengembalikan pengajuan bacaleg Partai Buruh karena ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi yang tidak terpenuhi di antaranya yaitu tidak ada dokumen fisik cetak, dokumen persetujuan DPP, daftar bakal calon belum ditandatangani.
"Makanya akhirnya dengan terpaksa kami mengembalikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur dari Partai Buruh," jelas Siti Fathonah didampingi empat komisioner KPU lainnya.
Selain itu, ada pula Partai Gelora yang pengajuannya diterima namun dengan catatan. Saat proses, silon di partai ini terganggu sehingga KPU pusat memberikan waktu dua hari untuk mengunggah persyaratan secara lengkap.
Lebih jauh dia menjelaskan, dari 18 partai politik peserta pemilu yang ada, total ada 16 partai politik yang datang mengajukan berkas bacaleg, salah satunya Partai Buruh yang akhirnya berkasnya dikembalikan. Sementara itu dua partai lainnya itu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara tidak ada mengajukan daftar bacaleg ke KPU Kotawaringin Timur.
"Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga tahapan ini bisa kita lalui. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan melibatkan instansi terkait sesuai bidang seperti Dinas Pendidikan dan lainnya," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: Disdik Kotim dan OFI bersinergi kampanye pelestarian orang utan dan lingkungan
Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kotim disertai kampanye penyelamatan lingkungan
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan peningkatan bantuan rumah ibadah