Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial S (56) yang diduga melakukan jambret di kawasan car free day (CFD), Kota Palangka Raya, pada Minggu (7/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku telah melancarkan aksinya selama empat bulan di kawasan CFD tersebut.

"Jadi pelaku ini mengincar targetnya yang masih anak-anak dan menggunakan kalung emas," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat menggelar rilis di Palangka Raya, Selasa.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis gunting.

Pelaku melakukan aksi jambret tersebut secara terstruktur, yakni dengan menugaskan seorang rekannya untuk berjalan berpapasan dengan korbannya saat berjalan-jalan di kawasan CFD.

"Kemudian saat berpapasan, pelaku ini bertugas untuk menghalang-halangi gerak-gerik calon korbannya jika aksi para pelaku diketahui oleh korban," ucapnya.

Volvy mengatakan, saat korbannya lengah, pelaku lainnya kemudian menggunakan sajam berupa gunting dengan cepat memotong kalung korbannya yang merupakan anak-anak.

Setelah berhasil memotong kalung emas tersebut, kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada salah seorang pelaku lainnya lagi untuk mengelabuhi korbannya.

"Namun pada saat melancarkan aksinya pada Minggu (7/7) kemarin, aksi para pelaku tertangkap tangan oleh petugas CFD yang kemudian petugas meneriaki pelaku dan berhasil diamankan bersama warga," ujarnya.

Namun saat pelaku dalam kejaran petugas, pelaku sempat membuang barang bukti berupa kalung emas untuk mengelabui petugas.

Berkat kejelian petugas, barang bukti yang dibuang tersebut berhasil ditemukan oleh para petugas yang mengejar pelaku.

Saat ini, jajaran Polsek Pahandut terus melakukam pengembangan terhadap kasus jambret yang terjadi di kawasan CFD Kota Palangka Raya tersebut.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsekta Pahandut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Volvy Apriana.
 

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024