Empat bulan beraksi di CFD, polisi ringkus seorang jambret di Palangka Raya
Selasa, 9 Juli 2024 18:54 WIB
Terduga pelaku jambret berinisial S, pada saat digiring untuk dihadirkan saat pers rilis Polsek Pahandut, di Mapolsekta Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (9/7/2024). ANTARA/HO-Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana.
Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial S (56) yang diduga melakukan jambret di kawasan car free day (CFD), Kota Palangka Raya, pada Minggu (7/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku telah melancarkan aksinya selama empat bulan di kawasan CFD tersebut.
"Jadi pelaku ini mengincar targetnya yang masih anak-anak dan menggunakan kalung emas," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat menggelar rilis di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis gunting.
Pelaku melakukan aksi jambret tersebut secara terstruktur, yakni dengan menugaskan seorang rekannya untuk berjalan berpapasan dengan korbannya saat berjalan-jalan di kawasan CFD.
"Kemudian saat berpapasan, pelaku ini bertugas untuk menghalang-halangi gerak-gerik calon korbannya jika aksi para pelaku diketahui oleh korban," ucapnya.
Volvy mengatakan, saat korbannya lengah, pelaku lainnya kemudian menggunakan sajam berupa gunting dengan cepat memotong kalung korbannya yang merupakan anak-anak.
Setelah berhasil memotong kalung emas tersebut, kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada salah seorang pelaku lainnya lagi untuk mengelabuhi korbannya.
"Namun pada saat melancarkan aksinya pada Minggu (7/7) kemarin, aksi para pelaku tertangkap tangan oleh petugas CFD yang kemudian petugas meneriaki pelaku dan berhasil diamankan bersama warga," ujarnya.
Namun saat pelaku dalam kejaran petugas, pelaku sempat membuang barang bukti berupa kalung emas untuk mengelabui petugas.
Berkat kejelian petugas, barang bukti yang dibuang tersebut berhasil ditemukan oleh para petugas yang mengejar pelaku.
Saat ini, jajaran Polsek Pahandut terus melakukam pengembangan terhadap kasus jambret yang terjadi di kawasan CFD Kota Palangka Raya tersebut.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsekta Pahandut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Volvy Apriana.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku telah melancarkan aksinya selama empat bulan di kawasan CFD tersebut.
"Jadi pelaku ini mengincar targetnya yang masih anak-anak dan menggunakan kalung emas," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat menggelar rilis di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya secara berkelompok dan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis gunting.
Pelaku melakukan aksi jambret tersebut secara terstruktur, yakni dengan menugaskan seorang rekannya untuk berjalan berpapasan dengan korbannya saat berjalan-jalan di kawasan CFD.
"Kemudian saat berpapasan, pelaku ini bertugas untuk menghalang-halangi gerak-gerik calon korbannya jika aksi para pelaku diketahui oleh korban," ucapnya.
Volvy mengatakan, saat korbannya lengah, pelaku lainnya kemudian menggunakan sajam berupa gunting dengan cepat memotong kalung korbannya yang merupakan anak-anak.
Setelah berhasil memotong kalung emas tersebut, kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada salah seorang pelaku lainnya lagi untuk mengelabuhi korbannya.
"Namun pada saat melancarkan aksinya pada Minggu (7/7) kemarin, aksi para pelaku tertangkap tangan oleh petugas CFD yang kemudian petugas meneriaki pelaku dan berhasil diamankan bersama warga," ujarnya.
Namun saat pelaku dalam kejaran petugas, pelaku sempat membuang barang bukti berupa kalung emas untuk mengelabui petugas.
Berkat kejelian petugas, barang bukti yang dibuang tersebut berhasil ditemukan oleh para petugas yang mengejar pelaku.
Saat ini, jajaran Polsek Pahandut terus melakukam pengembangan terhadap kasus jambret yang terjadi di kawasan CFD Kota Palangka Raya tersebut.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsekta Pahandut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Volvy Apriana.
Pewarta : Rajib Rizali
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kembali berulah dengan menyamar jadi petugas elpiji, residivis ditangkap polisi
03 March 2026 21:12 WIB
Polisi tangkap pelaku penipuan bermodus sedekah Al-Qur'an di Palangka Raya
09 February 2026 14:49 WIB
Viral! Anggota Polsek Pahandut disangka main judol, rupanya hanya iklan Snack Video
14 November 2025 19:29 WIB
Dosen UMPR berupaya tanamkan nilai budaya Dayak dalam pembelajaran matematika lewat VR
20 August 2025 22:48 WIB