Palangka Raya (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pembinaan program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di salah satu hotel di Palangka Raya dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi peserta.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh peserta, terutama terkait penanganan kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Diska Ardhi di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: PT Riung Mitra Lestari dukung Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga menyosialisasikan aplikasi terkait pelayanan kecelakaan kerja yaitu e-PLKK system yang dibuat untuk mempermudah peserta dan juga mitra kerja sama PLKK.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja yang ingin mengetahui fasilitas kesehatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program BPJS Ketenagakerjaan.
"MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri," tambah Diska.
MLT perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.
Ia merinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.
Kemudian juga ada pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan kredit konstruksi (KK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.
Untuk bisa mengikuti atau menikmati program manfaat layanan tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program, yaitu program JKK, JKM, dan JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.
"Selain itu juga mendukung pemerintah dalam menyukseskan program 1 juta rumah, di samping meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja," kata Budi.
Baca juga: Berlaga di PON Aceh-Sumut, atlet Kalteng mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Dewas BPJS Ketenagakerjaan audiensi MLT Perumahan di Palangka Raya
Baca juga: Bukti permudah peserta mendapatkan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan melakukan transformasi digital
"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh peserta, terutama terkait penanganan kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Diska Ardhi di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: PT Riung Mitra Lestari dukung Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga menyosialisasikan aplikasi terkait pelayanan kecelakaan kerja yaitu e-PLKK system yang dibuat untuk mempermudah peserta dan juga mitra kerja sama PLKK.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja yang ingin mengetahui fasilitas kesehatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program BPJS Ketenagakerjaan.
"MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri," tambah Diska.
MLT perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.
Ia merinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.
Kemudian juga ada pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan kredit konstruksi (KK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.
Untuk bisa mengikuti atau menikmati program manfaat layanan tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program, yaitu program JKK, JKM, dan JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.
"Selain itu juga mendukung pemerintah dalam menyukseskan program 1 juta rumah, di samping meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja," kata Budi.
Baca juga: Berlaga di PON Aceh-Sumut, atlet Kalteng mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Dewas BPJS Ketenagakerjaan audiensi MLT Perumahan di Palangka Raya
Baca juga: Bukti permudah peserta mendapatkan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan melakukan transformasi digital