Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, kini naik ke tahap penyidikan.

"Kita telah menaikan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.

Erlan mengungkapkan, dengan telah naik ke tahap penyidikan, kini penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.

Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari

Baca juga: Kasus korupsi kontainer di Palangka Raya rugikan negara Rp1,2 miliar

Walau belum ada tersangka, penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.

“Tetapi saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika nantinya ada korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa, dapat mempermudah pembuktian dan pengumpulan barang bukti yang semakin konkret.

Untuk itu pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk percaya kepada para penyidik yang akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga jika nantinya terlapor benar-benar terbukti, maka akan dilakukan tindak pidana.

Baca juga: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus arisan online fiktif senilai Rp8,8 miliar

Baca juga: Polda Kalteng dukung Kampung Puntun jadi destinasi wisata

"Meskipun saat ini hanya satu pelapor tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Silahkan lapor jika ada warga lainnya yang merasa menjadi korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, warga Kota Palangka Raya, Marliana, melaporkan oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pengakalan gas elpiji 3 kilogram.

Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp165juta yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.

Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.

Korban juga siap berdamai, jika terlapor mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta tersebut dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.

Baca juga: Polda Kalteng limpahkan perkara mantan anggota Polri ke kejaksaan

Baca juga: Polda Kalteng pasang target penanganan kasus korupsi pada 2025

Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejati Kalteng


Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025