Sampit (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan audiensi dengan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai upaya memperkuat komunikasi dalam rangka mendorong pemerataan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa/kelurahan.

"Tujuan audiensi itu untuk monitoring dan evaluasi (monev) 2025 dan mencoba menjalin kerja sama pembentukan PPID tingkat desa dan kelurahan, kata Ketua Komisi Informasi Kalteng Dr Ngismatul Choiriyah di Sampit, Kamis.

Dia mengakui saat ini pembentukan PPID tingkat desa/kelurahan di Kotim sudah mencapai 60 persen, sehingga pihaknya mendorong agar pembentukan tersebut mencapai 100 persen. Dengan begitu, kedepannya Kotim dapat menjadi kabupaten percontohan bagi kabupaten lainnya untuk pembentukan PPID di tingkat desa/kelurahan.

Apalagi pembentukan PPID ini berkaitan erat dengan Keterbukaan informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, seperti lembaga pemerintah.  Hak itu pun dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi jalannya pemerintahan.

"Jadi, ketika ada orang yang meminta informasi, maka badan publik wajib menjawab . Sekalipun jawaban itu berupa penolakan, tetap harus ada alasan atau ketika bersedia memberikan keterangan, tetapi meminta perpanjangan waktu juga harus ada alasannya karena itu sudah diatur di Undang-Undang," jelasnya.

Ngismatul melanjutkan, tugas pokok dari PPID ini adalah untuk menyimpan dan mendokumentasikan informasi oleh badan publik yang bersangkutan, sehingga mereka harus paham mana saja informasi yang boleh diungkap ke publik dan informasi yang dikecualikan.

Dalam hal ini, Komisi Informasi Kalteng siap untuk memberikan edukasi agar setiap PPID betul-betul paham dengan tugasnya, sehingga ketika ada pihak yang meminta informasi maka PPID bisa menanggapinya dengan baik.

Komisi Informasi Kalteng juga sudah menyiapkan formulir-formulir yang bisa digunakan PPID dalam menanggapi permintaan informasi dari masyarakat, tentunya formulir itu harus disesuaikan dengan kop dari masing-masing badan publik yang bersangkutan.

"Formulir ini memudahkan PPID dalam memberikan tanggapan terkait permintaan informasi. Karena memang ada beberapa informasi yang tidak bisa dibuka ke publik, misalnya informasi yang dapat membahayakan negara atau yang bisa merugikan pribadi maupun badan," sebutnya.

Baca juga: Pemkab Kotim ajak masyarakat bersatu mencegah stunting

Ia menambahkan, pembentukan PPID ini juga sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya.

"Apalagi Kalteng ada program penghapusan blankspot dan ini juga nanti akan membantu keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat baik di tengah kota maupun di wilayah pinggiran, itu harapan kami," demikian Ngismatul.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menyatakan mendukung atas misi Komisi Informasi Kalteng untuk membentuk PPID di setiap desa maupun kelurahan di Kotim.

Menurutnya, langkah ini cukup krusial untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini juga menandakan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola yang baik hingga ke tingkat pemerintahan terkecil.

"Kami sangat mendukung pembentukan PPID ini, sehingga masyarakat kita sampai ke pelosok desa memiliki akses mudah terhadap informasi. Mereka juga bisa tau apa saja program atau kegiatan yang dilaksanakan di desa masing-masing," demikian Halikinnor.

Baca juga: Terendam banjir, sejumlah sekolah di Kotim terapkan BDR

Baca juga: Dinkes Kotim: CKG tunjukkan gangguan kesehatan jiwa anak cukup tinggi

Baca juga: PMI Kotim berikan penghargaan bagi pendonor