Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menambah jumlah pemasangan alat perekam pajak (Tapping Box) di rumah makan, restoran dan kafe sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sampai saat ini kami telah memasang sekitar puluhan unit alat perekam pajak dan pada tahun ini akan menambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya," kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, proses pemasangan alat perekam pajak ini telah masuk dalam tahap pendataan dan sosialisasi.

"Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia," kata Emi.

Wanita berhijab ini menerangkan, dalam proses pemasangan, pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada pengelola usaha dalam pengoperasian alat perekam pajak.

“Namun demikian, kami juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan," katanya.

Baca juga: Intensitas hujan meningkat, DPRD Palangka Raya minta warga waspadai banjir

Emi mengatakan, pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran.

Melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha yang menjadi sasaran program.

Selain itu juga pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan.

"Melalui alat ini kita juga ingin meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah sehingga PAD kita akan semakin maksimal," katanya.

Melalui alat perekaman pajak, maka pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi jumlah pajak usaha yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sistem alat ini secara langsung dan otomatis memisahkan 10 persen dari total nilai transaksi untuk pembayaran pajak.

"Karena memang pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, selama 2025 Bajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan/atau minuman tercapai Rp37,90 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebanyak Rp35,73 miliar lebih. Artinya ada selisih senilai Rp2,17 miliar lebih antara target dengan realisasi.

Baca juga: DPRD Kalteng soroti 1.368 desa belum rampungkan tapal batas

Baca juga: Ketua DPRD minta Pemkot Palangka Raya segera tindak lanjuti catatan BPK RI

Baca juga: Legislator Jatim: Migas Madura berpotensi dongkrak ekonomi masyarakat