Palangka Raya (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali 1.699 lahan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Area tersebut kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis.

Penguasaan kembali ribuan hektare lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.
 

Barita menekankan, penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Kalteng tegaskan dukung Pusat tertibkan kawasan hutan

Namun Satgas menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” ucapnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran berkomitmen mendukung penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan di Kalteng.

Baca juga: Gubernur Kalteng sambut kunjungan kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan

“Yang jelas ini tamu kita. Sebagai tuan rumah kita harus memberikan penanganan yang baik. Identitas dan jati diri bangsa Indonesia itu adalah silaturahmi dan budaya,” ujarnya.

Sebagai informasi, rombongan Satgas PKH berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan Pesawat TNI AU Boeing A-7308, Kamis (22/1/2026).

Sekitar 50 orang tergabung dalam rombongan, berasal dari berbagai instansi strategis, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, BAIS TNI, Badan Informasi Geospasial (BIG), MIND ID, serta unsur media.

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi terkait kasus Samin Tan

Baca juga: KPK cegah dua orang ke luar negeri terkait kasus Samin Tan

Setibanya di Palangka Raya, rombongan melanjutkan perjalanan menuju lokasi tambang PT AKT di Murung Raya menggunakan helikopter.

Baca juga: Hakim bebaskan pengusaha Samin Tan soal dakwaan gratifikasi

Baca juga: Samin Tan ditetapkan jadi tersangka terkait suap pengurusan terminasi kontrak PT AKT

Baca juga: KPK panggil tersangka Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT

Rombongan dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah yang juga selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Kepala BIG Muh.Aris Marfai, Waka BAIS TNI Mayjen TNI Bosco Haryo Y serta perwakilan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Turut serta dalam kunjungan ke Murung Raya antara lain Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, Kajati Kalteng Nurcahyo Junkung Madyo, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta segera selidiki dugaan pelanggaran PT AKT

Baca juga: Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi, kata Anggota DPRD Kalteng

Baca juga: DPRD geram PT AKT terkesan permainkan dan acuhkan Pemerintah

Baca juga: AKT klaim tanami 250 hektare bekas tambang

Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng tetap larang PT AKT beraktivitas

Baca juga: Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini

Baca juga: PT AKT komitmen terlibat bangun Kalteng