Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih ada yang melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan.

“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana atau denda bagi THM yang nekat melanggar,” katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dia menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadhan.

Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha yang sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau masih ada yang melanggar, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” ucapnya.

Syaufwan juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang telah melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak di sejumlah titik tempat hiburan malam.

Baca juga: Rusdiansyah siap pimpin DPC PKB Palangka Raya, targetkan enam kursi DPRD

Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 lokasi pada selama Februari 2026, ditemukan beberapa tempat yang terbukti melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan.

“Ini menunjukkan pengawasan sudah berjalan, tetapi perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang membuat sebagian pelaku usaha dapat menghindari pemeriksaan.

Syaufwan meminta mekanisme pengawasan dan koordinasi antarpetugas diperbaiki agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.

“Pengusaha yang masih ‘ngeyel’ harus ditindak tegas sesuai aturan, baik melalui sanksi administrasi hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangka Raya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan.

“Kami berharap para pengusaha dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” demikian Syaufwan.

Baca juga: Kemenkum Kalteng-FDS IAHN Tampung Penyang kerja sama pengembangan riset hukum-Sentra KI

Baca juga: BMKG: Kalteng berpotensi diguyur hujan lebat disertai angin kencang selama tiga hari mendatang

Baca juga: IMM Kalteng perluas peran kader di masyarakat lewat safari Ramadhan