Sampit (ANTARA) - Bisnis kuliner di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dinilai cukup menggiurkan, namun ternyata banyak pula yang tidak mampu bertahan hingga gulung tikar.
"Ada yang baru beroperasi satu tahun. Kalau penyebabnya, tentu para pengusaha sendiri yang tahu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Abdul Rahman Ismail di Sampit, Rabu.
Rahman menyebut, pihaknya secara rutin mendata kafe dan restoran, khususnya yang ada di Kota Sampit. Pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah tempat usaha kuliner sebagai dasar penarikan pajak daerah sebesar 10 persen dari omzet atau nilai transaksi.
Hasil evaluasi, cukup banyak kafe dan restoran baru berdiri. Namun, ada hampir seratus tempat usaha kuliner yang gulung tikar alias berhenti beroperasi karena tidak mampu bertahan.
Hal itu dikuatkan dalam surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 900.1.3.2/033/BAPENDA/2026 tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Dalam surat keputusan tertanggal 14 April 2026 tersebut, ada 94 objek pajak (OP) yang dihapus NPWPD. Dengan begitu, 94 objek pajak yakni tempat usaha kafe atau restoran itu tidak lagi wajib membayar pajak daerah.
Penghapusan NPWPD 94 objek pajak tersebut didasarkan dari permohonan pemilik usaha dan ada pula hasil temuan tim di lapangan. Sesuai ketentuan, tim turun ke lapangan memverifikasi untuk memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak beroperasi sehingga bisa diusulkan penghapusan NPWPD agar tidak menjadi piutang pajak daerah.
"Rata-rata sempat beroperasi lebih dari setahun, kemudian tutup. Nah, ini yang kemudian dihapus NPWPD-nya sehingga tidak lagi ditagih dan tidak menjadi piutang," tambahnya Rahman.
Rahman mengatakan, banyaknya tempat usaha kuliner yang cukup disayangkan. Keberadaan kafe dan restoran dinilai membawa manfaat karena menyerap tenaga kerja, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Realisasi pajak kuliner melejit, Bapenda Kotim apresiasi kepatuhan pengusaha
Padahal, pemerintah daerah sudah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya yang baru berdiri. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan pajak daerah selama enam bulan pertama setelah berdiri, dengan harapan bisa memberi kesempatan bagi usaha kafe atau restoran tersebut hingga mampu mandiri sehingga mampu membayar pajak daerah.
Sementara itu, berdasarkan data dashboard pendapatan Kotawaringin Timur yang bisa diakses terbuka oleh publik, pajak usaha kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBJT Makanan dan/atau Minuman pada 2026 ini ditarget Rp6 miliar dan realisasinya pada April ini sudah Rp2.922.736.112 atau 48.71 persen. PBJT Restoran ditarget Rp4,8 miliar dan realisasinya sudah Rp2.701.895.824 atau 56.29 persen.
Sementara itu PBJT Penyedia Jasa Boga atau Katering tahun ini ditarget Rp1,2 miliar, sedangkan realisasinya hingga saat ini Rp220.840.288 atau 18,4 persen.
Bapenda terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan ketentuan, pajak daerah untuk bidang kuliner tersebut dikenakan sebesar 10 persen yang dipungut oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Pajak daerah terhadap usaha kuliner tersebut diterapkan dengan sistem self assessment, yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai peraturan. Sistem ini mengandalkan kejujuran dari pelaku usaha.
Jika ada wajib pajak tidak melapor, maka tim turun memeriksa kondisi tempat usaha tersebut. Tim akan mencari tahu penyebab kenapa wajib pajak tidak lancar membayar pajak daerah.
"Dari hasil tinjauan lapangan itu nanti akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kalau memang sudah tutup, maka akan ditetapkan penghapusan NPWPD tempat usaha tersebut," demikian Abdul Rahman Ismail
Baca juga: DPRD Kotim sampaikan 38 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Baca juga: BPBD Kotim prioritaskan Teluk Sampit dalam mitigasi karhutla
Baca juga: Tren hobi baru terrarium di Sampit punya peluang ekspor