Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan validasi lapangan terkait sengketa lahan seluas 122,5 hektare di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.

"Validasi itu untuk mengecek data yang telah diterima sebelumnya, guna mencari solusi atas konflik antara masyarakat dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN)," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha di Sampit, Selasa.

Dalam kegiatan ini Komisi I DPRD Kotim juga menggandeng Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kantor Pertanahan Kotim, serta disaksikan manajemen SPMN, forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan perwakilan masyarakat Cempaga Hulu.

Angga menjelaskan, peninjauan ini merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada akhir Maret lalu.

Kehadiran mereka di lapangan bertujuan untuk memastikan akurasi data. Verifikasi ini sangat krusial agar dokumen administratif yang diterima dewan sesuai dengan kondisi riil di area sengketa.

Seluruh rangkaian pengecekan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Setelah ini, DPRD akan menjadwalkan ulang agenda RDP lanjutan setelah seluruh data dari tim teknis dinyatakan lengkap dan terverifikasi.

Terkait prosedur teknis, ia menegaskan bahwa wewenang penuh dalam proses pemetaan dan legalitas tanah berada di tangan tim eksekutif. Instansi seperti Kantor Pertanahan dan DCKTRP, serta bagian Tata Pemerintahan akan menjadi motor penggerak dalam perumusan hasil akhir.

"Jadi, untuk RDP selanjutnya, kami masih menunggu hasil dari tim eksekutif. Jika seluruh data sudah disampaikan, barulah kami akan menjadwalkan kembali," jelas Angga.

Mengenai kelengkapan administrasi, Angga memastikan bahwa pihak perusahaan maupun masyarakat telah bersikap kooperatif. Seluruh dokumen pendukung yang sebelumnya diberi tenggat waktu satu minggu kini telah diterima oleh pihak dewan.

"Alhamdulillah, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan sudah mengirimkan dokumen yang diminta," tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Cempaga Hulu, Antung Setiawan, menyambut baik transparansi yang ditunjukkan oleh Komisi I DPRD Kotim. Ia berharap peninjauan lapangan ini menjadi titik terang bagi warga yang telah lama memperjuangkan hak mereka.

"Kegiatan ini memang sesuai denga apa yang kita inginkan. Harapan kami, hasil cek lapangan ini bisa membuahkan keputusan yang memuaskan bagi masyarakat yang sudah 18 tahun menunggu," ucap Antung.

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kepolisian gagalkan penyelewengan pupuk

Ia mengungkapkan, sengketa lahan antara warga dan PT SPMN ini bukanlah perkara baru karena telah meletus sejak 2008. Selama hampir dua dekade, perjuangan masyarakat belum membuahkan kepastian hukum yang tetap.

Mediasi di tingkat kecamatan sebenarnya sempat membuahkan kesepakatan antara warga dan perusahaan. Namun, komitmen tersebut layu di tengah jalan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.

Saat ini, sengketa lahan seluas ratusan hektare tersebut masih terus diproses oleh pemerintah daerah dan legislatif. Harapannya, validasi data terbaru ini mampu menciptakan titik temu yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: DPRD Kotim soroti dugaan pungli berkedok komite sekolah

Ia memastikan bahwa titik koordinat yang diperiksa hari ini sudah sangat sesuai dengan lahan yang mereka klaim selama ini. Warga sebelumnya juga telah memastikan bahwa batas-batas lahan tersebut tidak mengalami perubahan secara fisik di lapangan.

"Lokasi yang dicek tadi sudah sesuai dengan titik koordinat lahan yang kami klaim. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penentuan titik koordinat dan memastikan lahan ini tidak berubah," terangnya.

Antung menyebutkan total luas lahan yang dipersoalkan mencapai 122,22 hektare. Dengan bukti-bukti yang dimiliki, ia merasa optimistis bahwa lahan tersebut secara legal dan historis adalah milik masyarakat setempat.

Kini, warga hanya bisa menanti hasil akhir dari proses verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan. Antung berharap agar segera ada informasi mengenai penyelesaian sengketa agar konflik berkepanjangan ini tidak lagi menyita waktu masyarakat.

"Semoga dalam proses ini, sambil menunggu keputusan dari tim yang turun tadi, kami bisa segera mendapatkan informasi adanya penyelesaian," demikian Antung.

Baca juga: Momen Hardiknas, DPRD Kotim soroti kualitas belanja pendidikan

Baca juga: Fraksi PKB Kotim dorong pengesahan Perda PSU

Baca juga: DPRD Kotim antusias sambut penerbangan perdana Airbus A320