Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Raperda tentang penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman telah disusun secara cermat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Marudin di Sampit, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif, telah dilakukan sejumlah perbaikan terhadap beberapa poin penting yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna.

Menurutnya, Fraksi PKB menyambut baik kehadiran raperda tersebut karena dinilai memiliki peran strategis, baik dalam mendukung program pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan di daerah.

Marudin juga menilai, regulasi ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kotim dalam mengatur penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Besar harapan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini menjadikan Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi lebih berkembang dan mandiri,” ucapnya.

Baca juga: Dishub Kotim kaji usulan pemasangan palang di Jembatan Patah

Ia menambahkan, keberadaan perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan dan permukiman.

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk rapat kerja antara legislatif dan eksekutif, Fraksi PKB akhirnya menyatakan sikap resmi terhadap raperda tersebut.

Fraksi PKB pun mendorong agar raperda tersebut segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

Pengesahan perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menertibkan administrasi aset daerah.

"Kami berharap pihak eksekutif segera menyosialisasikan aturan ini kepada para pengembang agar proses serah terima PSU dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan pembangunan Kotim ke depan,” demikian Marudin.

Baca juga: Kapolres Kotim tegaskan peringatan Hari Buruh tanpa demonstrasi

Baca juga: Sebanyak 46 PNS Kotawaringin Timur akhiri masa tugas

Baca juga: KSOP Sampit ingatkan bongkar muat di pelabuhan wajib terapkan K3