Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah satuan pendidikan, yang dibungkus melalui komite sekolah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Senin, mengatakan pihaknya masih mendengar keluhan terkait maraknya pungutan liar yang dibungkus melalui komite sekolah.
"Ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah daerah," ucapnya.
Hal ini ia sampaikan masih dalam suasana peringatan Hari Pendidikan Nasional yang menurutnya merupakan momentum yang tepat dalam mengevaluasi arah pembangunan pendidikan di daerah. Apalagi sebentar lagi memasuki kalender tahun ajaran baru.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku, bahwa pihaknya masih menerima laporan terkait praktik pungli yang dikemas dengan komite sekolah. Praktik tersebut dinilai berpotensi membebani orang tua wali murid jika tidak diawasi dengan baik.
Ia menegaskan, keberadaan komite sekolah sejatinya memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang hingga menjadi beban bagi orang tua siswa.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memastikan bahwa fungsi komite sekolah tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan.
"Bagaimana keberadaan komite sekolah tetap bisa mendukung pengembangan sarpras yang ada di satuan pendidikan tetapi juga tidak menjadi beban atau permasalahan di para orang tua wali," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat kompetensi digital ASN operator
Riskon juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik regulasi untuk melegitimasi pungutan yang bersifat memaksa. Legislator Kotim ini juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang harus dipahami secara utuh.
Ia menilai, semangat dari pembentukan komite sekolah adalah gotong royong antara pihak sekolah, orang tua, dan dukungan swasta, bukan menjadikannya sebagai alat untuk menarik pungutan yang memberatkan.
"Jangan sampai nanti kita di komunitas sekolah berlindung di Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang keberadaan komite sekolah, tetapi juga menghalalkan program-program yang pada akhirnya membebani orang tua atau wali murid," ungkapnya.
Dirinya pun berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan peran komite sekolah di seluruh satuan pendidikan di Bumi Habaring Hurung itu.
Evaluasi tersebut dinilai penting, agar komite sekolah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan bisa mengevaluasi keberadaan dari Komite Sekolah yang ada di satuan pendidikan sehingga keberadaannya betul-betul dirasakan manfaatnya dan sesuai dengan regulasi yang ada," demikian Riskon.
Baca juga: Disnakertrans Kotim ajak perusahaan tingkatkan perlindungan pekerja
Baca juga: Momen Hardiknas, DPRD Kotim soroti kualitas belanja pendidikan
Baca juga: Disdik Kotim komitmen wujudkan pendidikan berkualitas dan berkarakter