DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan disiplin ASN

id Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kal

DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan disiplin ASN

Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Kotim terkait pengawasan ASN dan aparatur pemerintahan desa di ruang paripurna, Selasa (4/2/2025). ANTARA/HO.

Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan disiplin sehubungan maraknya kasus yang melibatkan ASN dan aparatur desa belakangan ini.

"Akhir-akhir ini banyak yang mengusik kita, terutama sejumlah kasus ASN dan aparatur desa yang membuat kami sedikit menelaah kenapa sampai bisa terjadi," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan pada rapat kerja Komisi I terkait pengawasan ASN dan aparatur pemerintahan desa di ruang rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha didampingi Eddy Mashamy.

Turut hadir Asisten I Setda Kotim Rihel, Asisten III Setda Kotim Muhammad Saleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah, Kepala Inspektorat Daerah Masri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu.

Rapat ini berkaitan maraknya ASN setempat yang terlibat masalah hukum. Komisi I DPRD Kotim yang bermitra dengan BKPSDM dan DPMD Kotim merasa terpanggil untuk turut menindaklanjuti dan merasa itu bagian dari tupoksi mereka untuk saling mengingatkan.

Ada enam kasus yang menjadi sorotan pihaknya dalam rapat itu, yaitu kasus perselingkuhan, penggelapan gaji normalisasi sungai, mantan kepala desa diduga menggelapkan SHK. Kemudian, kepala desa yang diduga terlibat korupsi, mantan kepala desa diduga terlibat korupsi dan kepala desa tersandung kasus ijazah palsu. Bahkan, saat ini ada dua kepala desa dan satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Kondisi ini jelas mengusik kami. Kenapa kasus ini sampai terjadi, apakah sudah lama namun baru terkuak atau bagaimana. Karena sebelumnya sepengetahuan kami di desa aman-aman saja. Maka dari itu, ini perlu penanganan serius apalagi membawa nama Pemkab Kotim," ujarnya.

Setelah pembahasan yang cukup panjang melalui rapat tersebut Komisi I DPRD Kotim pun menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah selaku pihak eksekutif dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Gugatan Sanidin-Siyono kandas, Halikinnor-Irawati bersiap kembali pimpin Kotim

Pertama, penanganan cepat atas permasalahan. Jika ada permasalahan yang muncul terkait ASN atau aparatur desa, pemerintah harus segera tanggap dan menanganinya dengan cepat.

Kedua, pengawasan yang berkelanjutan. Pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa harus terus dilakukan secara rutin tanpa rasa bosan, karena ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga integritas.

Ketiga, pemeriksaan berkala oleh Inspektorat Kotim. Selama ini, Inspektorat memang sudah melakukan pemeriksaan reguler, namun diharapkan pengawasan dilakukan lebih sering, setidaknya setiap tiga bulan sekali, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin.

Keempat, optimalisasi fungsi kecamatan. Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus lebih diberdayakan dalam pengawasan, baik melalui saran, pendapat, atau instruksi resmi dari dinas terkait maupun langsung dari Bupati Kotim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca juga: Disdik Kotim tunggu petunjuk teknis penggantian PPDB menjadi SPMB

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pemerintah desa patuhi fokus penggunaan dana desa

Baca juga: Desa di Kotim ramai-ramai usulkan bantuan internet gratis