Sampit (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengerahkan empat unit alat berat untuk percepatan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya yang ditargetkan selesai tahun ini.
“Alhamdulillah pekerjaan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sudah dimulai. Perlunya percepatan pembangunan ini merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pertahanan keamanan guna mempercepat pembangunan nasional di setiap kabupaten, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan di Sampit, Rabu.
Pembangunan tersebut dilaksanakan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18 Sampit-Pangkalan Bun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada lahan milik TNI seluas 79 hektare yang saat ini masih berupa hutan gambut.
Keterlibatan Kodim 1015/Sampit dalam mengawal pembangunan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kotim.
Dwi Candra menjelaskan, pekerjaan pembangunan fisik Yonif TP 923/Mentaya resmi dimulai pada Rabu (20/5) sebagai bagian dari program strategis Pemerintah Republik Indonesia di bidang pertahanan dan keamanan.
Keberadaan Yonif TP 923/Mentaya tidak hanya berfungsi sebagai satuan pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah melalui konsep teritorial pembangunan yang terintegrasi dengan sektor pertanian, peternakan, kesehatan hingga konstruksi.
Di dalam struktur Yonif Teritorial Pembangunan nantinya akan dilengkapi berbagai sarana dan prasarana pendukung ketahanan pangan, termasuk satuan pertanian dan peternakan yang dapat membantu pengembangan sektor pangan di daerah.
Selain itu, satuan tersebut juga dipersiapkan untuk membantu penanggulangan bencana alam melalui keberadaan kompi konstruksi dan kompi kesehatan yang dilengkapi fasilitas pendukung operasional di lapangan.
“Termasuk kompi konstruksi di dalamnya memiliki sarana-prasarana konstruksi guna mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Kotim untuk mendukung pemerintah daerah,” sebutnya.
Baca juga: DPRD Kalteng telusuri konflik masyarakat dan perusahaan di Kotim
Dwi Candra menambahkan, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya juga merupakan bagian dari pemerataan pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah pusat di berbagai daerah, termasuk Kotim yang dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan kawasan.
Oleh sebab itu, percepatan pembangunan terus dilakukan sejak hari pertama pekerjaan dimulai dengan dukungan alat berat untuk mempercepat proses pembukaan lahan, pemerataan medan dan pembangunan fasilitas awal di lokasi tersebut.
“Penurunan alat berat ini merupakan langkah nyata akselerasi pembangunan fisik Satuan Yonif TP 923/Mentaya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengerjaan diawali dengan membuka akses mobilitas baru yang sangat krusial bagi kawasan pembangunan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Dwi Candra menegaskan terkait status lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya, bahwa lahan itu lahan milik TNI dan telah memiliki surat tanah maupun alas hak yang sah.
Ia mengakui lahan tersebut sebelumnya sempat digugat oleh kelompok yang dipimpin Aldianur melalui perkara tata usaha negara. Namun, perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 148K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi pemohon.
“Jadi TNI selalu taat hukum. TNI patuh terhadap supremasi hukum sehingga lahan yang kita bangun mulai pagi hari ini tidak ada cacat hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan lain yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit merupakan perkara berbeda karena objek lahan yang disengketakan tidak berada di lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang sedang dikerjakan saat ini.
Meski begitu, pihak TNI tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Objek persidangan yang sedang berjalan berbeda dengan lahan yang kita bangun sekarang ini. Semua mengacu pada putusan pengadilan tata usaha negara dan pemohon kasasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan TNI,” demikian Dwi Candra.
Baca juga: Kodim 1015/Sampit perkuat pelayanan sosial kepada warga Pasir Putih
Baca juga: Super Air Jet mulai sosialisasikan layanan jelang terbang perdana di Sampit
Baca juga: Jelang Idul Adha, DPKP Kotim periksa kondisi hewan kurban di 55 lokasi