Logo Header Antaranews Kalteng

Polisi Tetapkan Supir Truk Terguling Tersangka

Kamis, 3 Januari 2013 16:58 WIB
Image Print
. . . melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas . . .

Sampit, Kalteng, 3/1 (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan supir truk pengangkut 35 karyawan PT Uni Primacom yang terguling dan mengakibatkan enam orang meninggal sebagai tersangka.

"Supir truk atas nama Adi Irawan (26) telah kami tahan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kabupaten Kotim, AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Lantas AKP Arman Muis di Sampit, Kamis.

Selain mengamankan supir, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa truk bernomor polisi KH 9148 FB yang dipergunakan mengangkut buruh petik buah kelapa sawit PT Uni Primacom.

Tersangka dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Sebagai ganjarannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 subsider ayat 2 dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Menurut Arman, untuk menindak lanjuti kasus itu polisi telah memeriksa lima saksi sekaligus korban selamat dari kejadian tersebut.

Sampai saat ini masih belum ada tersangka baru selain supir truk dan kasusu masih dalam pengembangan pihak polisi.

"Kami masih belum bisa memastikan apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak, sebab kasusnya masih dalam tahap pengembangan," katanya.

Supir truk ditetapkan sebagai tersangka karena dalam mengangkut buruh petik buah kelapa sawit atas inisiatif sendiri dan bukan atas perintah pihak perusahaan.

Menjemput karyawan bukan tugas tersangka dan tersangka hanya menggantikan tugas rekannya yang saat itu sedang cuti atau berhalangan turun kerja.

Kronologis kecelakaan tersebut bermula dari truk bernomor polisi KH 9148 FB dan dikendarai Adi Irawan (26) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean berangkat menjemput 14 karyawan PT Uni Primacom pada pukul 04.00 WIB di Desa Buana Mustika.

Setelah menjut 14 karyawan tersebut kemudian truk menuju ke devisi N untuk menjemput dua kelompok karyawan sebanyak 21 orang. Jumlah keseluruhan karyawan yang dimuat saat itu ada sebanyak 35 orang untuk diantar kerja di blok AE devisi N.

Saat dalam perjalanan menuju ke lokasi kerja, pada pukul 06.15 WIB truk berhenti dan rencananya akan menurunkan buruh, saat supir turun dan akan membuka pintu bak truk tiba-tiba truk mereng dan terguling kedalam sungai sedalam enam meter yang berada di kanan bahu jalan.

(T.KR-UTG/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026