
Het Minyak Tanah Belum Perlu Direvisi

Seperti HET sebesar Rp4.000 per liter yang ditetapkan untuk kawasan dalam Kota Sampit, menurutnya sudah cukup ideal dan penetapan itu sudah mengakomodir usulan para pengusaha minyak tanah.
Sampit, Kalteng, 4/5 (ANTARA) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Fajrurrahman menanggapi dingin desakan untuk merevisi harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah.
"Kita ini bicara barang subsidi karena minyak tanah itu kan minyak tanah bersubsidi, jadi jangan samakan dengan barang lainnya yang harganya diberlakukan mengikuti hukum pasar. Penetapan HET pada 2011 juga dibahas bersama dengan para pemilik pangkalan dan mereka menyetujuinya. Kenaikan Rp700 per liter itu sudah cukup tinggi," kata Fajrurrahman di Sampit, Sabtu.
Ia mengingatkan, minyak tanah bersubsidi tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar. Jika harga dinaikkan, maka beban masyarakat semakin berat, apalagi HET yang ada saat ini dinilai masih ideal di pasaran sehingga belum perlu direvisi.
Seperti HET sebesar Rp4.000 per liter yang ditetapkan untuk kawasan dalam Kota Sampit, menurutnya sudah cukup ideal dan penetapan itu sudah mengakomodir usulan para pengusaha minyak tanah.
Karena itu pihaknya berharap pangkalan minyak tanah bisa menerapkannya sesuai ketentuan yang sebelumnya juga turut mereka sepakati.
Tahapannya sudah lama dan panjang, mulai pembahasan yang melibatkan pemilik pangkalan, masa sosialisasi, masa pembinaan yang tanpa disertai sanksi meski saat itu ada yang terbukti menjual melebihi HET, dan tahun ini adalah tahun penindakan.
"Kalau pangkalan beralasan mereka terpaksa menjual melebihi HET karena harga dinaikkan oleh agen, kami tunggu laporan agen mana yang nakal supaya kami rekomendasikan dicabut izinnya," tegas Fajrurrahman yang juga Ketua Tim Pengawas BBM Kabupaten Kotawaringin Timur.
Seperti diketahui, pertengahan April lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencabut 16 izin pangkalan minyak tanah yang tersebar di sejumlah kecamatan, terbanyak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Pangkalan-pangkalan tersebut diberi sanksi tegas karena menjual minyak tanah kepada masyarakat melebihi HET yang telah ditetapkan.
Para pengusaha pemilik pangkalan masih tidak terima atas keputusan itu dan melakukan penolakan.
Mereka mendatangi DPRD Kotawaringin Timur untuk mengadukan nasib mereka atas pencabutan izin pangkalan. Mereka mengaku terpaksa menjual minyak tanah dengan harga melebihi HET agar tetap bisa memetik keuntungan karena harga di tingkat agen sudah dinaikkan.
Sementara itu, masyarakat Kotawaringin Timur sudah tidak heran lagi karena rata-rata pangkalan memang menjual minyak tanah melebihi HET yang ditetapkan. Pangkalan biasanya baru menjual sesuai HET ketika sedang ada razia dari tim gabungan, namun setelah tim berlalu maka mereka kembali menjual dengan harga melebihi HET.
Sebagian masyarakat enggan melaporkan masalah itu karena takut tidak mendapat jatah minyak tanah dari pangkalan, padahal untuk mendapatkan minyak tanah masih sulit. Selain menjual dengan harga melebihi HET, masyarakat menduga banyak pangkalan yang melanggar aturan dengan menjual sebagian besar jatan minyak tanah kepada pelangsir atau pengepul sehingga jatah untuk masyarakat cepat habis.
"Kalau tim benar-benar mau menertibkan, saya rasa hampir semua pangkalan bakal kena karena menjual melebihi HET. Kami sangat mendukung pemerintah dan aparat menertibkan secara tegas agar menimbulkan efek jera, tapi tolong juga dipikirkan bagaimana caranya agar pasokan di lapangan tidak sampai kosong akibat banyak izin pangkalan yang dicabut," harap Saidah, salah seorang warga.
(T.KR-NJI/B/S004/S004)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
