Logo Header Antaranews Kalteng

Penumpang Kapal Mulai Pahami Aturan Karantina

Rabu, 31 Juli 2013 15:52 WIB
Image Print
Ada beberapa ekor merpati yang kami amankan karena tidak ada izin

Sampit, Kalteng,31/7 (Antara) - Kesadaran penumpang kapal laut terkait aturan karantina jika membawa hewan atau tumbuhan, dinilai mulai meningkat yang terlihat pada minimnya temuan hewan atau tumbuhan ilegal di Pelabuhan Sampit.

"Ada beberapa ekor merpati yang kami amankan karena tidak ada izin. Masyarakat mulai sadar tentang aturan karantina," kata Penanggung Jawab Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit, Priyatno di Sampit, Rabu.

Penumpang kapal tidak dilarang membawa hewan atau tumbuhan yang tidak dilindungi, asalkan memiliki surat izin dari Balai Karantina pelabuhan asal keberangkatan.

Balai Karantina selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jika membawa hewan atau tumbuhan, khususnya lewat kapal laut. Jika sudah mendapat izin, maka tidak ada masalah.

"Yang membawa merpati itu pun mengaku karena benar-benar tidak tahu aturan itu. Kami teurus mensosialisasikan masalah ini. Harapannya, masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut," tandas Priyatno.

Catatan Antara, 25 April lalu Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Sampit memusnahkan puluhan unggas dan tanaman ilegal yang berhasil diamankan dari penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng.

Unggas dan tanaman tersebut diamankan karena dibawa ke Kalteng tanpa surat izin dari karantina yang menjadi syarat administrasi untuk membawa hewan atau tanaman ke luar pulau.

Ada 19 ekor ayam yang dimusnahkan saat itu, sejumlah burung serta tanaman jeruk yang diamankan dari penumpang kapal yang datang dari Pulau Jawa pada waktu berbeda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong kemudian membakar unggas dan tanaman tersebut. Sementara itu, dua ekor kura-kura yang ikut diamankan, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Sebelumnya, pada 5 April 2013 Balai Karantina Wilayah Kerja Sampit juga menolak 18 ekor sapi bibit (Brahman Cross) yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan menggunakan kapal Laut KM Kirana III yang sandar di Pelabuhan Sampit.

Penolakan bibit sapi yang diangkut menggunakan truk itu karena tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina (Health Certificate) dari Pelabuhan asal Tanjung Perak, Surabaya. Kepada petugas, pemilik sapi tersebut mengaku tidak mengetahui peraturan tentang karantina tersebut.

Pada 17 Oktober 2012 juga memusnahkan ternak tanpa izin yang masuk ke Kotawaringin Timur melalui Pelabuhan Sampit, Rabu (17/10). Sedikitnya 30 ekor unggas terdiri dari itik, ayam dan burung merpati disembelih terlebih dahulu hingga mati baru dibakar.

(T.KR-NJI/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026