"Berkasnya sudah hampir rampung. Sebelum disidangkan, terlebih dahulu diserahkan ke bidang penegak hukum untuk dimintai pendapat," kata Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu, AKBP Hendri Marpaung, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, setelah memperoleh pendapat dari bidang penegakan hukum, kasus itu segera disidangkan.
Sebelumnya seluruh saksi baik dari pihak terlapor maupun pelapor sudah diperiksa penyidik Propam.
Marpaung mengatakan, sidang disiplin tersebut akan dipimpin langsung Kepala Polda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi Benny Mokalu.
Selain Mokalu, dua anggota sidang disiplin yakni Inspektur Pengawasan Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Budi Susanto, dan Marpaung.
Penyidik Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelapor dan istri terlapor serta sejumlah saksi lainnya.