Pendataan NIK Invalid Kotawaringin Timur Terkendala Geografis

id Pendataan NIK, kpu

Pendataan NIK Invalid Kotawaringin Timur Terkendala Geografis

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit, 23/11 (Antara) - Pendataan kembali nomor induk kependudukan (NIK) invalid yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah belum selesai karena terkendala letak geografis.

"Verifikasi NIK invalid untuk Kabupaten Kotim akan berakhir pada Sabtu ini, dan kami belum bisa menyelesaikan tugas tersebut dengan baik," kata Ketua KPU Kabupaten Kotim, Juniardi di Sampit, Sabtu.

Verifikasi NIK invalid yang di lakukan pihak Kemendagri hanya untuk wilayah kecamatan dalam kota saja, yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan untuk kecamatan luar kota di lakukan oleh petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas pemilih kecamatan (PPK).

Belum selesainya pendaatan kembali NIK tersebut karena tim verifikasi dari PPS dan PPK kesulitan menjangkau beberapa daerah yang berada wilayah pedalaman.

Ada beberapa desa/kelurahan yang tidak dapat di jangkau melalui jalur darat, dan hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

"Tugas yang diemban PPS dan PPK cukup berat, jadi saya memaklumi jika verifikasi NIK invalid tidak bisa selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," ucapnya.

Belum selesainya verifikasi bukan mutlak kesalahan PPS dan PPK, tetapi waktu untuk verifikasi terlalu singkat.

Tim verifikasi NIK invalid akan terus berupaya menyelesaikan tugasnya, dan KPU Kabupaten Kotim akan segera melaporkan kondisi hal ini ke KPU Provinsi Kalteng.

Jumlah NIK invalid di Kabupaten Kotim merupakan tertinggi di Kalteng, yakni mencapai 130.000 data dan untuk regional Kalimantan, Kalteng tertinggi jumlah NIK invalid.

"Kendala lain yang saat ini sedang kami hadapi dalam pendataan kembali NIK invalid adalah masih adanya pengiriman data secara manual, hal itu terjadi karena di beberapa kecamatan belum ada jaringan internet, sehingga data tersebut harus dimasukan lagi kedalam sistem, seharusnya data dikirim dengan menggunakan cara elektronik," ungkapnya.



(T.KR-UTG/B/C004/C004)