Disdukcapil terapkan dua cara untuk nonaktifkan NIK warga di luar DKI

id nonaktif nik jakarta,nik ktp,dki,disdukcapil

Disdukcapil terapkan dua cara untuk nonaktifkan NIK warga di luar DKI

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan pendataan pendatang baru di Ibu Kota menggunakan NIK, Sabtu (29/4/2023). (ANTARA/Ho/PPID DKI Jakarta)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan menerapkan dua cara untuk menonaktifkan  nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota.

 "Ada dua cara, pertama bisa melalui pemilik kos atau kontrakan serta kedua dengan verifikasi lapangan melalui RT/ RW secara langsung," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Kamis.


Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, jika tidak ada permohonan untuk menonaktifkan NIK, maka nomor induk kependudukan warga tersebut tetap aktif.
 
Sebelumnya, Budi mengatakan sejauh ini sudah menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.
 
"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi.
 
Adapun penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
 
"Untuk tertib administrasi kependudukan dan supaya data akurat, perumusan kebijakan akan lebih akurat, nantinya kita tidak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat," jelas Budi.