Logo Header Antaranews Kalteng

Legislator Kalteng Minta Permentan No98/2013 Dicabut

Rabu, 11 Desember 2013 15:02 WIB
Image Print
Ilustrasi, Lahan Gambut. (Istimewa)
Peraturan itu jelas menunjukkan ketidakberpihakan Pemerintah Pusat terhadap daerah dan masyarakat,"

Palangka Raya, 11/12 (Antara) - Legislator DPRD Kalimantan Tengah memprotes serta meminta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan segera dicabut sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Pusat kepada masyarakat.

Permentan No 98/2013 itu menghilangkan kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan untuk memberikan plasma sebesar 20 persen dari lahannya, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng Iber H Nahason di Palangka Raya, Rabu.

"Peraturan itu jelas menunjukkan ketidakberpihakan Pemerintah Pusat terhadap daerah dan masyarakat," kata Iber.

Dikatakan bahwa tujuan Pemerintah Daerah menghadirkan investor ataupun PBS bidang perkebunan sebagai upaya membantu mempercepat kemajuan pembangunan sekaligus mewujudkan kesejahteraan di kalangan masyarakat.

Namun, menurut politisi PDI Perjuangan itu, Pemerintah Pusat melalui Permentan no98/2013 menghilangkan hak masyarakat mendapatkan lahan dari PBS dengan pola plasma di mana letak keberpihakan serta mensejahterakan tersebut.

"Menteri Pertanian harus datang ke Kalteng untuk menjelaskan diterbitkannya Permentan No 98/2013. Buktikan kepada masyarakat Kalteng kalau aturan itu bukan pesanan investor PBS," kata Iber.

Legislator DPRD Kalteng itu mengatakan bahwa berdasarkan Permentan No 98/2013 pasal 15 ayat 1 menyebutkan perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen per seratus dari luas areal IUP-B atau IUP.

Kemudian, lanjut dia, pasal 15 ayat 2 menyebutkan kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

"Adanya aturan pemberian plasma di luar IUP jelas menimbulkan dugaan kekuatan sekaligus mencari dana untuk modal politik 2014. Sudahlah, membuat satu pasal saja di pusat itu menghasilkan milyaran rupiah," tambah Iber.

Dia mengatakan pemerintah provinsi bersama DPRD Kalteng telah menetapkan dan menyosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan sebagai upaya memberikan hak masyarakat mendapatkan lahan.

"Hadirnya Permentan no29/2013 tentunya akan membuat Perda No15 tahun 2011 tidak akan bisa dijalankan. Ini yang kami maksud bahwa lebih baik Kalteng merdeka daripada menerima kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat," demikian Iber.

(T.KR-JWM/B/F002/F002)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026