Jakarta (ANTARA
News) - Sekretaris Tim Litigasi DPD RI Instiawati Ayus menyatakan DPD RI
mengalami kesulitan mendorong usulan amandemen kelima konstitusi karena
ada partai politik yang menarik dukungannya.
"Meskipun ada partai politik yang menarik dukungannya, tapi DPD RI
akan terus mendorong usulan amandemen kelima konstitusi," kata
Instiawati Ayus pada diskusi bedah buku "Eksistensi DPD RI 2009-2013:
Untuk Daerah dan NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, partai politik yang menarik dukungannya tersebut
antara lain, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai
Amanat Nasional.
Keempat partai politik tersebut, kata dia, menarik dukungannya
terhadap usulan amandemen kelima konstitusi dengan alasan berbeda-beda.
Ia menjelaskan, ada partai politik yang memberikan alasan ingin
mengkaji lebih dalam lagi usulan tersebut, ada partai politik yang
menilai waktunya belum tepat mengusulkan amandemen konstitusi.
Ada juga partai politik yang meminta agar DPD RI membuat usulan
amandemen konstitusi yang lebih komprehensif serta alasan lainnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Riau ini menjelaskan, ada 10 isu utama
dalam usulan amandemen kelima konstitusi, meliputi, memperkuat sistem
presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah,
calon presiden perseorangan, pemilu nasional dan pemilu daerah.
Isu lainnya adalah, forum previlegiatum, optimalisasi peran
mahkamah konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab
komisi negara, serta penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
"Sebanyak 10 isu utama yang diusung DPD sudah komperehensif," katanya.
Instiawati menambahkan, usulan amandemen kelima konstitusi ini
harus terus didorong oleh DPD RI, karena langkah hukum lain yang telah
dilakukan oleh DPD RI dan telah mendapat kekuatan hukum tapi tetap tidak
diindahkan oleh DPR RI.
Langkah hukum tersebut, kata dia, DPD RI sudah mengajukan gugatan
"yudicial review" ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan penguatan
kewenangannya.
"Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan gugatan DPD RI pada 27
Maret 2013, tapi putusan Mahkamah Konsitusi tersebut hingga saat ini
tetap diabaikan oleh DPR RI," katanya. (R024)
Berita Terkait
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Belum ada tawaran kursi menteri untuk NasDem, kata Surya Paloh
Sabtu, 27 April 2024 19:10 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Psikolog sebut harus ada aturan jelas penggunaan ponsel pada anak
Kamis, 25 April 2024 8:31 Wib
Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU
Selasa, 23 April 2024 12:38 Wib
MK sebut tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 13:57 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Projo sebut Jokowi tidak ada hambatan terkait pertemuan dengan Megawati
Rabu, 17 April 2024 13:11 Wib