
Polisi Amankan Kayu Ulin Ilegal

Barang bukti yang diamankan sekitar 100 potong kayu ulin ukuran 6x12x200cm dan 6x12x150cm. Tersangka mendapatkan kayu ulin itu dari wilayah Seruyan Tengah,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan sekitar 100 potong kayu ulin ilegal.
"Penangkapan itu awalnya dilakukan petugas Pospol Sebabi, Kecamatan Kota Besi. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 28. Setelah itu baru diserahkan ke Reskrim Polres Kotim untuk ditangani lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Win Widiyanto kepada wartawan, Jumat.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku Suhardiansyah (55), warga Jalan Jenderal Sudirman KM 75, Desa Selonok Mas.
Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (13/5) karena kedapatan membawa ratusan potong kayu ulin ilegal menggunakan mobil pick-up.
Penangkapan itu bermula saat anggota Pospol Sebabi melakukan patroli, dan kemudian menemukan sebuah pikap KH 9669 FE yang dikendarai tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk mengelabui petugas, tersangka menutup angkutannya menggunakan terpal.
Setelah dihentikan dan petugas menemukan sekitar 100 potong kayu ulin tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.
"Barang bukti yang diamankan sekitar 100 potong kayu ulin ukuran 6x12x200cm dan 6x12x150cm. Tersangka mendapatkan kayu ulin itu dari wilayah Seruyan Tengah," katanya.
Kayu ulin tersebut akan dipasarkan tersangka ke toko mebel di Sampit. Disinyalir juga sejumlah toko mebel menggunakan kayu hasil hutan yang ilegal, apalagi dari pengakuan tersangka dia sudah melalukan aksi itu lebih dari 10 kali.
Dalam kasus itu tersangka dibidik pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat 1 huruf a junto pasal 16, UU RI nomor 18tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya paling ringan selama 1 tahun penjara dan maksimal5 tahun penjara.
(T.KR-UTG/C/N002/N002)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
