Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Sabu

Selasa, 14 April 2015 23:05 WIB
Image Print
Jajaran Polres Kotawaringin Barat bersama Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (14/4) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto Alfa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Polres Kotawaringin Barat bersama Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (14/4) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Pemusnahan barang haram tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka Agus Sopian Noor (30 tahun), warga Jalan Sudirman Kelurahan Siderejo Kabupaten Kotawaringin Barat.

Polres Kotawaringin Barat atas dasar laporan masyarakat melakukan penangkapan tersangka Agus Supian Noor di rumah kostnya Gang SDN Siderejo 2 Kecamatan Arut Selatan, Minggu (29/3) .

Penagkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sudrajat Hendarisman, menemukan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip beserta bong (alat penghisap sabu)

Barang bukti yang berjumlah 0,82 gram yang telah dibungkus dalam pastik klip, 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram, dan 1 paket berisi sabu seberat 0,30 gram sedangkan pada tempat yang sama juga ditemukan plastik klip yang diduga bekas sabu yang dipakai oleh tersangka, dan hanya disisakan sebagai barang bukti pada saat persidangan.

Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun maka kasus ini cepat dipersidangkan dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026