
Satpol PP Kobar Amankan Penjual Miras

Kotawaringin Barat (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kotawaringin Barat kembali mengamankan pelaku tindak pidana ringan (tipiring) yang menjual minuman keras jenis arak.
Salah satu bangunan sarang burung walet menjadi tempat menyimpan sekaligus transaksi penjualan miras tersebut oleh tersangka RE, warga di Jalan HM. Idris RT 14 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai. Aparat menemukan miras jenis arak sebanyak 59 botol yang dikemas dalam botol minum air mineral dengan isi 600 ml.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat, melalui Kasiops, Supiansyah, mengatakan bahwa barang bukti miras jenis arak tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pengembangan penyidikan. Selain itu petugas juga mengamankan seorang laki-laki asal Kota Batam Kepulauan Riau berinisial RE sebagai tersangka pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka RE mengaku baru berjualan miras 1 bulan terakhir, sedangkan miras yang dijual merupakan hasil dari olahan sendiri dan dipasarkan di daerah seputaran Kumai, dan untuk mengelabui petugas tersangka menyimpan barang bukti miras di dalam sebuah bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sekitar lokasi," terang Supiansyah.
Dijelaskan Supiansyah, saat ini tersangka diamankan dan bersangkutan terbukti sedang menjual dan memiliki barang bukti miras, atas perbuatannya itu, tersangka telah melakukan tipiring dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
