Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan karena tanpa izin maupun dipasang di lokasi yang dilarang.
"Penertiban ini dilakukan karena semakin maraknya iklan, spanduk, kain bergambar dan sejenisnya yang terpasang di plangson jalan, di pohon-pohon peneduh sehingga merusak pemandangan," kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, Selasa.
Majerum mengatakan, reklame yang di pasang tidak sesuai tempatnya, selain merusak pemandangan dan keindahan kota, ini juga menjadi salah satu pelanggaran atau menyalahi aturan dengan pasal yang telah ditentukan.
"Ini juga menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," beber Majerum.
Dia melanjutkan, bahwa pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial".
Baca juga: KPU Kobar gencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke pemilih pemula
Kasatpol PP menambahkan, bahwa penertiban ini adalah bertujuan untuk menjaga keindahan, ketertiban umum dalam pemasangan baliho serta membantu dinas terkait, guna meningkatkan PAD khususnya dari pajak reklame yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Kobar, Selamet Riyanto.
Saat penertiban dilakukan, Selamet juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin memasang spanduk iklan asalkan pemasangan tersebut di tempat yang tidak menyalahi aturan.
"Sebenarnya seluruh masyarakat atau badan usaha tidak dilarang untuk mempromosikan produk dan usahanya dengan membuat serta memasang spanduk atau sejenisnya asalkan penempatannya tidak menyalahi aturan, dan juga membayar pajak reklame kepada Daerah," demikian Selamet.
Baca juga: Kodim berpartisipasi jaga ekosistem pantai di Desa Kubu
Baca juga: KPU Kobar sambut Kirab Pemilu 2024 dari Kalbar
Baca juga: Mencuri motor 13 unit dalam setahun, pasutri di Kobar diringkus polisi
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib