Perda No.16/2014 dasar Satpol PP Kobar amankan pengamen dan badut
Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus melakukan penertiban terhadap para pengamen, badut maupun manusia silver yang saat ini mulai sering terlihat di sejumlah wilayah setempat.
"Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Slamet Riyadi di Pangkalan Bun, Jumat.
Adapun penertiban yang dilakukan Satpol PP setempat dengan menyasar beberapa titik lokasi tempat para pengamen, manusia silver dan badut biasa mangkal, seperti di persimpangan lampu merah. Di mana dalam proses penertiban, petugas Satpol PP sering terjadi kejar-kejaran dengan pengamen di area lampu merah, yang ada di ruas jalan dalam kota Pangkalan Bun.
Slamet mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya penertiban oleh pihaknya, sebagai upaya memberikan pembinaan kepada pengamen, manusia silver dan badut yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Kami ingin mereka mengerti dan mematuhi aturan yang ada sekaligus memberikan pembinaan, agar bisa mencari mata pencaharian yang lebih layak," ucapnya.
Baca juga: Tiga raperda disetujui, Pj Bupati sebut tata kelola pemerintahan Kobar diperkuat
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh para pengamen, manusia silver dan badut tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta pada penggunaan jalan.
"Yang kami lakukan ini juga untuk kebaikan bersama, semoga dengan adanya pembinaan dari kita mereka dapat memahami peraturan yang ada" beber dia.
Slamet menambahkan, namun untuk Badut atau pengamen diperkenankan untuk tampil di taman - taman yang ada di dalam Kota Pangkalan Bun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ratusan pedagang mengadu ke DPRD kobar
Baca juga: Pelaku usaha di Kobar harus mampu terapkan standar prosedur pengolahan ikan
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat Kobar ikut bertindak nyata selamatkan lingkungan
"Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Slamet Riyadi di Pangkalan Bun, Jumat.
Adapun penertiban yang dilakukan Satpol PP setempat dengan menyasar beberapa titik lokasi tempat para pengamen, manusia silver dan badut biasa mangkal, seperti di persimpangan lampu merah. Di mana dalam proses penertiban, petugas Satpol PP sering terjadi kejar-kejaran dengan pengamen di area lampu merah, yang ada di ruas jalan dalam kota Pangkalan Bun.
Slamet mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya penertiban oleh pihaknya, sebagai upaya memberikan pembinaan kepada pengamen, manusia silver dan badut yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Kami ingin mereka mengerti dan mematuhi aturan yang ada sekaligus memberikan pembinaan, agar bisa mencari mata pencaharian yang lebih layak," ucapnya.
Baca juga: Tiga raperda disetujui, Pj Bupati sebut tata kelola pemerintahan Kobar diperkuat
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh para pengamen, manusia silver dan badut tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta pada penggunaan jalan.
"Yang kami lakukan ini juga untuk kebaikan bersama, semoga dengan adanya pembinaan dari kita mereka dapat memahami peraturan yang ada" beber dia.
Slamet menambahkan, namun untuk Badut atau pengamen diperkenankan untuk tampil di taman - taman yang ada di dalam Kota Pangkalan Bun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ratusan pedagang mengadu ke DPRD kobar
Baca juga: Pelaku usaha di Kobar harus mampu terapkan standar prosedur pengolahan ikan
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat Kobar ikut bertindak nyata selamatkan lingkungan