Pelaku usaha di Kobar harus mampu terapkan standar prosedur pengolahan ikan

id Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar, DPKP Kotawaringin Barat, Kotawaringin Barat, Kalte

Pelaku usaha di Kobar harus mampu terapkan standar prosedur pengolahan ikan

Suasana sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil di Aula Mina Pangan DPKP Kobar, Kamis (27/06/2024). ANTARA/HO-DPKP Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil.'

'Sosialisasi itu sebagai upaya mendorong semua pelaku usaha pengolahan ikan di kabupaten ini, mampu menerapkan persyaratan standar prosedur pengolahan," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DPKP Geger Suharmono di Pangkalan Bun, Kamis.

Dikatakan, pelaku usaha industri Pengolahan Ikan, wajib menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi pada setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI). Dalam arti lain, prosedur operasi standar berkaitan dengan higenitas standar sanitasi yang meliputi delapan kunci sanitasi.

Geger mengatakan delapan kunci sanitasi itu adalah keamanan air/es, kondisi dan kebersihan permukaan kontak pangan, pencegahan kontaminasi silang, fasilitas pencuci tangan, sanitasi, toilet, proteksi dari bahan kontaminan, tata cara penggunaan bahan toksin, pengawasan kondisi kesehatan pengolah dan pengendalian binatang pengganggu.

"Untuk itulah sosialisasi yang di ikuti oleh perwakilan pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar, sebagai salah satu upaya yang telah dibina secara rutin selama ini oleh DPKP Kotawaringin Barat," beber dia.

Dia menyampaikan, bahwa pada kegiatan tersebut pelaku usaha tidak hanya menerima materi persyaratan standar pengolahan, namun  juga mendapatkan pendampingan dan praktek pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

"Saat ini berlaku OSS Versi 1.1, materi pemasaran produk dengan memanfaatkan sistem digital serta materi pendampingan untuk mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP),"  ucapnya.

Geger menjelaskan, SKP merupakan sertifkat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap UPI yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating prosecudure).

Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat Kobar ikut bertindak nyata selamatkan lingkungan

Dia menambahkan, dirinya berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah ikan mengutamakan kualitas mutu dan jaminan keamanan hasil olahan.

"Setelah mampu menerapkan standar yang baik diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil olahan yang dapat menumbuhkan tingkat konsumsi ikan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan, serta mampu bersaing dengan produk olahan daerah lain," demikian Geger.

Baca juga: Pemkab Kobar dukung poklahsar perikanan berkembang dengan sejumlah bantuan

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta kontingen Pesparawi jaga kekompakan

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar tegaskan tidak ada tes calistung dalam PPDB SD