Pelaku Pengeroyokan Barsel Divonis 3 Bulan Penjara

id Pelaku Pengeroyokan Barito Selatan, Pelaku pengeroyokan di desa Babai

Pelaku Pengeroyokan Barsel Divonis 3 Bulan Penjara

Pelaku penganiayaan didesa Babai, kecamatan Karau Kuala, H. Bahrudin alias Eben di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Buntok selama 3 bulan penjara pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (22/10). (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Pelaku pengeroyokan di desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, H. Bahrudin alias Eben divonis selama 3 bulan penjara.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Buntok dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai Esthar Oktavi, SH didampingi hakim anggota Alvin Zakka A Zeta, SH dan Zainul HZ, SH, Kamis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 bulan karena melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP.

Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada terdakwa, mengingat pemberian sanksi harus dititikberatkan kepada pembinaan.

"Hal tersebut agar terdakwa berguna bagi anggota masyarakat dan bukan pada aspek pembalasan,"kata Ketua majelis hakim, Esthar Oktavi, SH.

Selain itu juga majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Eben tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Karena terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan penganiayaan sehingga vonis pidana yang dijatuhkan selama tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan itu lanjut ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.


Pewarta :
Editor : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.